Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
OKTAH ARGIAN Als ARGI Bin ERWIN HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1357/M.2.30/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAH ARGIAN Als ARGI Bin ERWIN HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

---------- Bahwa Terdakwa OKTAH ARGIAN Als ARGI Bin ERWAN HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Rarangan Ds. Pangkalan, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” dan ayat (3) : “dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Terdakwa menghubungi Saksi Nur Abilah Alias Abi Bin Iyus Ruswandi melalui Whatsapp untuk memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer, lalu Terdakwa dan Saksi Nur Abilah bertemu sekira pukul 14.30 WIB di rumah kosong yang beralamat di Kp. Pasir Gudang Desa Pangkalan, Kec. Cikidang, Kab. Sukabumi, kemudian terdakwa membeli Obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/ 20 (dua) puluh butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan Obat jenis Hexymer sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) kepada saksi Nur Abilah, kemudian terdakwa membayar obat-obatan tersebut uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh rupiah) kepada saksi Nur Abilah dan sisa pembayarannya berhutang dengan saksi Nur Abilah, lalu Terdakwa mengkonsumsi obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 4 (empat) butir, serta Terdakwa menjual 4 (empat) butir obat jenis Hexymer seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pembeli, lalu sekira pukul 19.00 WIB terdakwa bersama saksi Nur Abilah sedang menunggu saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri untuk membayar hasil penjualan obat-obatan kepada saksi Nur Abilah di warung pinggir jalan Kampung Pasir Gudang Desa pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi , lalu saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra (masing-masing anggota Polres Sukabumi) tiba-tiba datang melakukan penangkapan dan pengeladahan terhadap terdakwa dan saksi Nur Abilah, kemudian terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di dalamnya berisi: 19 (sembilan belas) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol dan 32 (tiga puluh dua) butir diduga obat jenis Hexymer, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah dengan nomor simcard 0838-3663-0405 dan Uang tunai senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan terhadap saksi Nur Abilah ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna biru di dalamnya berisi: 225 (dua ratus lima puluh lima butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang merupakan obat jenis tramadol) dan 170 (seratus tujuh puluh) butir obat warna kuning yang merupakan obat jenis hexymer, serta uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau tosca dan 1 (satu) unit motor merek Honda Vario, tahun 2013 warna putih  dengan No.Pol: F-28966-RO, sehingga saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra membawa terdakwa dan saksi Nur Abilah serta barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali membeli dan menerima obat jenis Tramadol dan obat Hexymer dari Saksi Nur Abilah untuk dikonsumsi dan dijual kembali.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0792/NOF/2025 tanggal 20 Februari 2025 dengan barang bukti :
  • 5 (lima) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4860 gram diberi nomor barang bukti 0411/2025/OF
  • 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4660 gram diberi nomor barang bukti 0412/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari OKTAH ARGIAN Als ARGI Bin ERWAN HIDAYAT dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0411/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • 0412/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis. Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras (Daftar G) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa OKTAH ARGIAN Als ARGI Bin ERWAN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

------------- ATAU -------------

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa OKTAH ARGIAN Als ARGI Bin ERWAN HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pasir Rarangan Ds. Pangkalan, Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu pada tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra (masing-masing anggota Polres Sukabumi)  menerima informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada kegiatan jual beli obat keras terbatas daftar G di sekitar kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, sehingga saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi yang dimaksud, setelah tiba dilokasi tersebut saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra  melakukan penangkapan dan pengeledahan saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian terhadap saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri ditemukan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer, lalu saat dilakukan introgasi saksi Ilham Purnama Alias Idut Bin Saepul Bahri (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakui obat-obatan tersebut diperoleh dari Saksi Nur Abilah (dilakukan penuntutan secara terpisah), sehingga saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra melakukan pengembangan, kemudian saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra melakukan penelusuran/penyelidikan di sekitar Kampung Pasir Gudang Desa pangkalan Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, lalu saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra menemukan terdakwa dan saksi Nur Abilah, lalu saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra datang melakukan penangkapan dan pengeladahan terhadap terdakwa dan saksi Nur Abilah, kemudian terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam di dalamnya berisi: 19 (sembilan belas) butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang diduga obat jenis Tramadol dan 32 (tiga puluh dua) butir diduga obat jenis Hexymer, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah dengan nomor simcard 0838-3663-0405 dan Uang tunai senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), sedangkan terhadap saksi Nur Abilah ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna biru di dalamnya berisi: 225 (dua ratus lima puluh lima butir berbentuk tablet dikemas tanpa merek yang merupakan obat jenis tramadol) dan 170 (seratus tujuh puluh) butir obat warna kuning yang merupakan obat jenis hexymer, serta uang tunai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau tosca dan 1 (satu) unit motor merek Honda Vario, tahun 2013 warna putih  dengan No.Pol: F-28966-RO, sehingga saksi Teddy Triadi, saksi Calvin Situmorang dan saksi Yudha Dwi Saputra membawa terdakwa dan saksi Nur Abilah serta barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa saat diintrogasi terdakwa mengakui pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025, Terdakwa menghubungi Saksi Nur Abilah Alias Abi Bin Iyus Ruswandi melalui Whatsapp untuk memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer, lalu Terdakwa dan Saksi Nur Abilah bertemu sekira pukul 14.30 WIB di rumah kosong yang beralamat di Kp. Pasir Gudang Desa Pangkalan, Kec. Cikidang, Kab. Sukabumi, kemudian terdakwa membeli Obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) lembar/ 20 (dua) puluh butir dengan harga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan Obat jenis Hexymer sebanyak 40 (empat puluh) butir dengan harga Rp. 66.000,- (enam puluh enam ribu rupiah) kepada saksi Nur Abilah, kemudian terdakwa membayar obat-obatan tersebut uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh rupiah) kepada saksi Nur Abilah dan sisa pembayarannya berhutang dengan saksi Nur Abilah, lalu Terdakwa mengkonsumsi obat jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 4 (empat) butir, serta Terdakwa menjual 4 (empat) butir obat jenis Hexymer seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada pembeli.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 0792/NOF/2025 tanggal 20 Februari 2025 dengan barang bukti :
  • 5 (lima) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4860 gram diberi nomor barang bukti 0411/2025/OF
  • 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4660 gram diberi nomor barang bukti 0412/2025/OF.

Barang bukti tersebut disita dari OKTAH ARGIAN Als ARGI Bin ERWAN HIDAYAT dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0411/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • 0412/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis. Trihexyphenidyl.

 

  • Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras (Daftar G) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter sementara Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik berupa produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana apabila Terdakwa yang tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter maka obat tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya dan akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa OKTAH ARGIAN Als ARGI Bin ERWAN HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya