Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2025/PN Cbd AISAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AISAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Sukmana Agustian, S.Pd.I, S.H.AISAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari AISAH menjadi AISYAH BT JAKARSIH MADSUI; sehingga lengkapnya nama Pemohon memakai nama AISYAH BT JAKARSIH MADSUI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, dan merubah tanggal lahir dari 01 Nopember 1965 menjadi 01 Juni 1961.
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab. Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama dan tanggal lahir Pemohon pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dari Nama AISAH menjadi AISYAH BT JAKARSIH MADSUI dan merubah tanggal lahir dari 01 Nopember 1965 menjadi 01 Juni 1961.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sukabumi.
  5. Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak