| Dakwaan | 
				PRIMAIR 
Bahwa ia terdakwa HANDI BIN SUHEDIN pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 bertempat di Pantai Citepus Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
  
 - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pada waktu sore hari Terdakwa menghubungi Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin selaku pengelola rental mobil yang ada di Daerah Citepus Kec. Palabuhanratu, dengan mengatakan "OM MAU RENTAL MOBIL AVANZA YANG BIASA HANDI PAKAI" kemudian oleh Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin menjawab "AVANZA TIDAK ADA, LAGI DIRENTAL SAMA ORANG LAIN BELUM PULANG" kemudian Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin mengatakan " SUDAH SAJA KE GARASI PILIH MOBIL YANG LAIN" karena Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin sedang ada di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa dengan diantar oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. JUSE berangkat dari Kec. Bayah Prov. Banten menuju tempat rental Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin tersebut yang berada di Daerah Citepus Kec. Palabuhanratu setelah sampai di lokasi rental Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin sekitar setelah waktu Magrib, ada anak buahnya yang bernama Sdr. ADAM dan mobil yang masih ada tersedia untuk dirental atau disewa yaitu mobil Mitsubishi X-PANDER CROSS warna hitam dengan No.Pol : B -2544-TIV setelah berkomunikasi dengan Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin lewat telpon akhirnya Terdakwa pun merental mobil Mitsubishi X-PANDER CROSS warna hitam dengan No.Pol : B - 2544- TIV dengan harga sewa perharinya Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu) kemudian Sdr. ADAM menanyakan kepada Terdakwa mau dibawa kemana dan Terdakwa pun menjelaskan ?untuk di pakai membawa barang-barang dari Bayah Ke Sawarna Banten), kemudian mobil tersebut dibawa ke daerah Bayah Banten ke tempat kontrakan Terdakwa, setelah mobil tersebut dipakai oleh Terdakwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 teman Terdakwa yaitu Sdr. KRESNA yang pernah bersama-sama dengan Terdakwa bekerja di TELKOMSEL * By. U * menelpon menawarkan menjual kartu * By. U • TELKOMSEL sebanyak 4.900 (empat ribu sembilan ratus) Kartu secara Borongan dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), sehingga karena Terdakwa membutuhkan uang sebesar tersebut Terdakwapun mempunyai niat untuk menggadaikan mobil Mitsubishi X-PANDER CROSS warna hitam dengan No.Pol :B -2544- TIV yang Terdakwa rental dari Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin kepada Saksi Rijal Arifin Bin Apit.
 
 - Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Terdakwa menelpon Saksi Rijal Arifin Bin Apit menggunakan Bahasa Sunda “DIMANA, HANDI BADE NGAGADE MOBIL X-PANDER HEULA SAPULUH JUTA” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia berarti “A Rijal ada dimana, Handi mau menggadaikan mobil X-pander sepuluh juta” lalu dijawab oleh Saksi Rijal Arifin Bin Apit yaitu “AYA DIKONTER, SOK WE NGAN BUNGANA SAPULUH PERSEN” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia yaitu “saya ada dikonter, iya siap menggadai cuman bunganya sepuluh persen” kemudian pada besok harinya Terdakwa menelpon lagi Saksi Rizal Arifin Bin Apit dan memastikan jadi tidaknya gadai mobil tersebut kemudian Saksi Rizal Arifin Bin Apit bertanya “MOBILNA AMAN TEU ?”  yang dalam Terjemahan Indonesia berarti “Mobilnya aman tidak” dan dijawab oleh Terdakwa "AMAN A, DA IEUMAH MOBIL HANDI PARANTI GAWE DI TELKOMSEL, JEUNG MOAL LILA DITEBUS DEUI MINGGU MINGGU AYEUNA” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia yaitu “Aman, soalnya ini mobil milik Handi pribadi yang biasa dipakai kerja di Telkomsel terus tidak lama akan ditebus lagi dalam minggu minggu ini”, selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dengan diantar Sdr. HERU berangkat dari Bayah untuk bertemu dengan Saksi Rijal Arifin Bin Apit untuk mengadaikan mobil dan janjian di pinggir jalan raya dekat jembatan Citepus Kec.Palabuhanratu dan bertemu sekira pukul 13.00 yang mana Saksi Rijal Arifin Bin Apit datang bersama dengan temannya yaitu Sdr. ANGGA, dan saat itu Saksi Rijal Arifin Bin Apit menanyakan kepada terdakwa perihal surat-surat kendaraan tersebut lalu terdakwa mengatakan “LAH TEU KUDU SURAT-SURAT, DA BOS MUDA, NGAGADENA OGE MOAL LILA, MOAL MUNGKIN BOS MUDA NGAGADE MOBIL BATUR” yang dalam Terjemahan Indonesia yaitu “lah ga usah surat-surat kendaraan, bos muda menggadainya saja tidak akan lama, tidak mungkin bos muda menggadaikan mobil orang lain”, selanjutnya karena percaya pada hari itu juga Saksi Rijal Arifin Bin Apit mentransferkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan besok harinya hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 Saksi Rijal Arifin Bin Apit mentransferkan lagi Sebesar Rp. 9.400.000,- ( sembilan juta empat ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa karena Terdakwa meminta tambahan lagi, karena Terdakwa mempunyai hutang bekas pembelian HP kepada Saksi Rijal Arifin Bin Apit sehingga waktu itu Terdakwa dan Sdr. RIZAL ARIFIN sepakat harga gadai mobil tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan pada saat penebusan Terdakwa harus melebihi bunganya sebesar 10 % ( sepuluh persen ). Selanjutnya setelah mobil tersebut direntalkan kepada Saksi Rijal Arifin Bin Apit, 3 hari kemudian Saksi Rijal Arifin Bin Apit menghubungi Terdakwa dan menyampaikan mobil mogok ketika dipakai, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Rijal Arifin Bin Apit untuk membawa mobil tersebut ke tempat Rental mobil Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin di Citepus Palabuhanratu namun setelah diperiksa bahwa menurut Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin mobil tersebut tidak bisa diperbaiki satu hari melainkan sekitar lima harian, sehingga Saksi Rijal Arifin Bin Apit mempertanyakan mengenai alasan mobil tersebut dibawa tempat rental dan Terdakwapun mengetakan yang sebenarya bahwa mobil tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik rental mobil yaitu Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin, sehingga sampai saat ini mobil tersebut tidak kembalikan lagi kepada Saksi Rijal Arifin Bin Apit dan ada pada penguasaan Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin.
 
 
  
 - Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Rijal Arifin Bin Apit mengalami kerugian sebesar Rp. 19.400.000,- (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
 
 
  
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------ 
  
SUBSIDAIR 
Bahwa ia terdakwa HANDI BIN SUHEDIN pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 bertempat di Pantai Citepus Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: 
  
 - Awalnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pada waktu sore hari Terdakwa menghubungi Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin selaku pengelola rental mobil yang ada di Daerah Citepus Kec. Palabuhanratu bermaksud ingin merental mobil Avanza namun saat itu mobil tersebut tidak ada karena sudah dirental orang lain kemudian Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin menyarankan untuk ke garasi memilih mobil lainnya karena Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin sedang ada di Jakarta. Selanjutnya Terdakwa dengan diantar oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. JUSE berangkat dari Kec. Bayah Prov. Banten menuju tempat rental Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin tersebut yang berada di Daerah Citepus Kec. Palabuhanratu setelah sampai di lokasi rental Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin sekitar setelah waktu Magrib, ada anak buahnya yang bernama Sdr. ADAM dan mobil yang masih ada tersedia untuk dirental atau disewa yaitu mobil Mitsubishi X-PANDER CROSS warna hitam dengan No.Pol : B -2544-TIV setelah berkomunikasi dengan Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin lewat telpon akhirnya Terdakwa pun merental mobil Mitsubishi X-PANDER CROSS warna hitam dengan No.Pol : B - 2544- TIV dengan hara sewa perharinya Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu) kemudian Sdr. ADAM menanyakan kepada Terdakwa mau dibawa kemana dan Terdakwa pun menjelaskan ?untuk di pakai membawa barang-barang dari Bayah Ke Sawarna Banten), kemudian mobil tersebut dibawa oleh ke daerah Bayah Banten ke tampat kontrakan Terdakwa, setelah mobil tersebut dipakai oleh Terdakwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 teman Terdakwa yaitu Sdr. KRESNA yang pernah bersama-sama dengan Terdakwa bekerja di TELKOMSEL * By. U * menelpon menawarkan menjual kartu * By. U • TELKOMSEL sebanyak 4.900 (empat ribu sembilan ratus) Kartu secara Borongan dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah), sehingga karena Terdakwa membutuhkan uang sebesar tersebut Terdakwapun mempunyai niat untuk menggadaikan mobil Mitsubishi X-PANDER CROSS warna hitam dengan No.Pol :B -2544- TIV yang Terdakwa rental dari Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin kepada Saksi Rijal Arifin Bin Apit.
 
 - Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Terdakwa menelpon Saksi Rijal Arifin Bin Apit menawarkan akan menggadaikan mobil X-Pander seharga RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang saat itu Saksi Rijal Arifin Bin Apit sedang berada di konternya dan mau menggadainya dengan bunga 10 % (sepuluh persen). Kemudian keesokan harinya Terdakwa menelpon lagi Saksi Rizal Arifin Bin Apit dan memastikan jadi tidaknya gadai mobil tersebut kemudian Saksi Rizal Arifin Bin Apit sempat menanyakan kondisi mobil tersebut aman tidaknya dan terdakwa mengaku mobilnya aman karena milik sendiri yang digunakan kerja di Telkomsel, selanjutnya tepatnya pada hari Senin tanggal 30 Juni 2015 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa dengan diantar Sdr. HERU berangkat dari Bayah untuk bertemu dengan Saksi Rijal Arifin Bin Apit untuk mengadaikan mobil dan janjian di pinggir jalan raya dekat jembatan Citepus Kec.Palabuhanratu dan bertemu sekira pukul 13.00 yang mana Saksi Rijal Arifin Bin Apit datang bersama dengan temannya yaitu Sdr. ANGGA, selanjutnya pada hari itu juga Saksi Rijal Arifin Bin Apit mentransferkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) dan besok harinya hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 Saksi Rijal Arifin Bin Apit mentransferkan lagi Sebesar Rp. 9.400.000,- ( sembilan juta empat ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa karena Terdakwa meminta tambahan lagi, karena Terdakwa mempunyai hutang bekas pembelian HP kepada Saksi Rijal Arifin Bin Apit sehingga waktu itu Terdakwa dan Sdr. RIZAL ARIFIN sepakat harga gadai mobil tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan pada saat penebusan Terdakwa harus melebihi bunganya sebesar 10 % ( sepuluh persen ). Selanjutnya setelah mobil tersebut direntalkan kepada Saksi Rijal Arifin Bin Apit, 3 hari kemudian Saksi Rijal Arifin Bin Apit menghubungi Terdakwa dan menyampaikan mobil mogok ketika dipakai, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi Rijal Arifin Bin Apit untuk membawa mobil tersebut ke tempat Rental mobil Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin di Citepus Palabuhanratu namun setelah diperiksa bahwa menurut Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin mobil tersebut tidak bisa diperbaiki satu hari melainkan sekitar lima harian, sehingga Saksi Rijal Arifin Bin Apit mempertanyakan mengenai alasan mobil tersebut dibawa tempat rental dan Terdakwapun mengetakan yang sebenarya bahwa mobil tersebut bukan milik Terdakwa melainkan milik rental mobil yaitu Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin, sehingga sampai saat ini mobil tersebut tidak kembalikan lagi kepada Saksi Rijal Arifin Bin Apit dan ada pada penguasaan Saksi Mumus Mulyawan Als JEMUS Bin H. Dudin.
 
 
  
 - Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Rijal Arifin Bin Apit mengalami kerugian sebesar Rp. 19.400.000,- (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah).
 
 
  
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------  |