Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Cbd Oman Tutih Rohayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Oman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Muslim, S.H., M.Kn.Oman
Tergugat
NoNama
1Tutih Rohayati
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M.NURJAYA,S.HTutih Rohayati
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 128 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  • Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah adat Persil Nomor 90 Kelas 083/II Blok Jalan Raya Sasagaran Kohir Nomor 599 seluas ±138 m?2; yang terletak di Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi;
  • Menyatakan tanah objek sengketa berada dalam penguasaan tanpa hak oleh Tergugat;
  • Menyatakan bahwa Surat Perjanjian tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat adalah batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun;
  • Menghukum Tergugat untuk tidak menghalangi Penggugat dalam menguasai dan memanfaatkan objek sengketa;
  • Menghukum Tergugat untuk membantu dan tidak menghalangi proses peralihan hak (balik nama) atas tanah objek sengketa kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

10. membayar ganti kerugian materiil

  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat yang besarnya ditentukan secara patut dan adil oleh Majelis Hakim (ex aequo et bono);
  • Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah adat Persil Nomor 90 Kelas 083/II Blok Jalan Raya Sasagaran Kohir Nomor 599 seluas ±138 m?2; yang terletak di Desa Sasagaran Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi guna menjamin agar objek sengketa tidak dialihkan atau dipindahtangankan selama proses pemeriksaan perkara ini berlangsung;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak