Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. BPR Nusamba Sukaraja 1.Siti Aisyah
2.Hesti Agustiani
3.Fauzi Pratama
4.Nurlita Pebriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.NURJAYA,S.HPT. BPR Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1Siti Aisyah
2Hesti Agustiani
3Fauzi Pratama
4Nurlita Pebriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 114.759.464,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0301/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 114,759,464,- (Seratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh empat). Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang Tanah darat dan bangunan di Blok Jalan Lembur Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan Nomor SHM No 1211, Surat ukur nomor 1131/Semplak/2009 Luas 160 M2 atas nama Siti Aisyah (Tergugat I), Hesti Agustiani (Tergugat II), Nurlita Pebriani (Tergugat III), dan Fauzi Pratama (Tergugat IV). beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak