Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.RIAN SETIAWAN Als RIAN Bin alm. BUDIYARNA
3.ALDI ARDIANA SANTOSA Als ALDI Bin ADE RACHMAT SANTOSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2932/M.2.30/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN SETIAWAN Als RIAN Bin alm. BUDIYARNA[Penahanan]
2ALDI ARDIANA SANTOSA Als ALDI Bin ADE RACHMAT SANTOSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I RIAN SETIAWAN Als RIAN Bin alm. BUDIYARNA dan Terdakwa II ALDI ARDIANA SANTOSA Als ALDI Bin ADE RACHMAT SANTOSA pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknnya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kuta Mekar Rt 002/ Rw 010 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari selasa tanggal 17 Juni 2025 sekiranya pada pukul 19.00 wib Terdakwa I dan terdakwa II yang sedang beristirahat kemudian mendapati telepon dari Sdr. Bompak (DPO) yang menghubungi terdakwa I dengan maksud dan tujuan untuk menyuruh terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu milik Sdr. Bompak (DPO) yang berada di Kota Bogor dan Terdakwa I langsung menyanggupinya, kemudian Terdakwa I membicarakannya kepada Terdakwa II mengenai pengambilan narkotika milik sdr. bompak (DPO) serta keberangkatannya menuju tempat pengambilan narkotika tersebut yang dimana Terdakwa II juga langsung menyanggupinya. Terdakwa I dan Terdakwa II pada hari kamis tanggal 18 Juni 2025 yang sekiranya pada pukul 12.00 wib berangkat menuju Kota Bogor dengan menggunakan angkutan umum yakni bus yang sekiranya Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di kota bogor pada pukul 12.00 wib dan turun di Jl. Tajur Kota Bogor. Sesampainya di Kota bogor, Terdakwa I langsung menghubungi Sdr. Bompak (DPO) dan memberitahu bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II sudah tiba serta mengirimkan Share Location posisi terakhir keberadaan Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Sdr. Bompak (DPO) menyuruh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk menunggu yang dimana Terdakwa I dan Terdakwa II menunggu di Alfamart. Sekiranya Pukul 17.45 wib Sdr. Bompak (DPO) menghubungi terdakwa I dengan mengirimkan peta/map petunjuk tempat dimana narkotika jenis sabu tersebut di simpan/ di tempel yakni pada belakang masjid dekat jembatan di bawah karung. Terdakwa I dan Terdakwa II mencari narkotika jenis sabu berdasarkan peta/map petunjuk tersebut yang selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menemukan 1 (satu bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan sabu dalam kantong plastik hitam sekiranya pada pukul 18.00 wib yang kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II langsung membawanya pulang.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. Bompak (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar berisikan sabu dalam kantong plastic hitam yang kemudian ditimbang oleh terdakwa I dengan berat kurang lebih 50gr (lima puluh gram).
  • Bahwa Sdr. Bompak (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu dengan maksud sebagi imbalan untuk di pakai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Lalu Sdr. Bompak (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk merecak / merecah narkotika jenis sabu sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) bungkus kecil dan 1 (satu) bungkus ukuran besar serta Sdr. Bompak (DPO) menyuruh untuk menyimpan sisanya.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II merecak narkotika jenis sabu yang kemudian Sdr. Bompak (DPO) menyuruh untuk di edarkan dengan cara di simpan/ di tempel dan foto map/ peta narkotika tersebut disimpan/ditempel yang kemudian di dikirimkan kembali foto tempat dimana sabu tersebut di simpan/di tempel kepada Sdr. Bompak (DPO).
  • Bahwa jumlah narkotika yang telah diedarkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebagai berikut :
  • Hari kamis tanggal 19 Juni 2025 yang sekiranya pada pukul 09.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyimpan/menempel narkotika jenis sabu sebanyak 60 (enam puluh) bungkus plastic klip bening dengan ukuran kecil yang berisikan sabu di daerah Kampung Batu Sapi, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
  • Hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 yang sekiranya pukul 09.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyimpan/menempel narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu di pasar daerah palabuhanratu
  • Hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 yang sekiranya pukul 08.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyimpan/menempel narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu di daerah Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi
  • Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 yang sekiranya pukul 09.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II telah menyimpan/menempel narkotika jenis sabu sebanyak 34 (tiga puluh empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang berisikan sabu di daerah Kampung Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
  • Bahwa kemudian pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 yang sekiranya pada pukul 16.00 wib di daerah Kampung Kuta mekar Rt. 002 / 010 Kelurahan Palabuhanratu, kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tepatnya dirumah Terdakwa I, Saksi Trya Sri Widodo dan Saksi Naufan Bayuadji yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II dengan memperlihatkan surat tugas. Lalu saksi Trya Sri Widodo dan Saksi Naufan Bayuadji menanyakan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian langsung mengakuinya telah menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar Terdakwa I yakni di atas lemari pakaian, lalu setelah digeledah ditemukan :
  • Dompet kecil warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar berisikan sabu dan 10 (sepuluh) buah microtube bening didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu
  • Toples bekas permen merk HAPPYDENT yang berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi sabu.
  • Bahwa Saksi Trya Sri Widodo dan Saksi Naufan Bayuadji turut melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang di duga ada kaitannya dengan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu yakni:
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI FU Nomor Polisi F 3844 TS warna hitam
  • 1 (satu) unit Smartphone merek SAMSUNG GALAXY A52 warna HITAM nomor simcard AXIS 083892702371 merupakan alat komunikasi milik terdakwa I yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Bompak (DPO)
  • 1 (satu) unit Smartphone merek SAMSUNG GALAXY A03s warna PUTIH nomor simcard indosat 085720894690 merupakan alat komunikasi milik terdakwa II
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY yang merupakan alat untuk menimbang narkotika jenis sabu
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor PL225GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan barang bukti :
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 14,6042 Gram dengan kesimpulan benar bahwa kandungan kristal warna putih tersebut adalah metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I atau Positif Narkotika
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buat microtube bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 1,4736 Gram dengan kesimpulan benar bahwa kandungan kristal warna putih tersebut adalah metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I atau Positif Narkotika
  • 1 (satu) buah bekas toples permen HAPPYDENT yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 1,0795 Gram dengan kesimpulan akhir benar bahwa kandungan kristal warna putih tersebut adalah metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I atau Positif Narkotika
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai izin atau surat keterangan yang sah dari instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I RIAN SETIAWAN Als RIAN Bin alm. BUDIYARNA dan Terdakwa II ALDI ARDIANA SANTOSA Als ALDI Bin ADE RACHMAT SANTOSA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  ----------------------------------------------------------------------------------

 

------------------- ATAU ------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I RIAN SETIAWAN Als RIAN Bin alm. BUDIYARNA dan Terdakwa II ALDI ARDIANA SANTOSA Als ALDI Bin ADE RACHMAT SANTOSA pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknnya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kuta Mekar Rt 002, Rw 010 Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Juni 2025 yang sekiranya pada pukul 16.00 wib di daerah Kampung Kuta mekar Rt. 002 / 010 Kelurahan Palabuhanratu, kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tepatnya dirumah Terdakwa I, Saksi Trya Sri Widodo dan Saksi Naufan Bayuadji yang merupakan anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II dengan memperlihatkan surat tugas. Lalu saksi Trya Sri Widodo dan Saksi Naufan Bayuadji menanyakan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian langsung mengakuinya telah menyimpan narkotika jenis sabu yang disimpan di kamar Terdakwa I yakni di atas lemari pakaian, lalu setelah digeledah ditemukan :
  • Dompet kecil warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar berisikan sabu dan 10 (sepuluh) buah microtube bening didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan sabu
  • Toples bekas permen merk HAPPYDENT yang berisi 16 (enam belas) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi sabu.
  • Bahwa Saksi Trya Sri Widodo dan Saksi Naufan Bayuadji juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu yakni:
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI FU No. Pol F3844 TS warna hitam
  • 1 (satu) unit Smartphone merek SAMSUNG GALAXY A52 warna HITAM nomor simcard AXIS 083892702371 merupakan alat komunikasi milik terdakwa I yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. Bompak (DPO)
  • 1 (satu) unit Smartphone merek SAMSUNG GALAXY A03s warna PUTIH nomor simcard indosat 085720894690 merupakan alat komunikasi milik terdakwa II
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CAMRY yang merupakan alat untuk menimbang narkotika jenis sabu
  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor PL225GG/VII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika dengan barang bukti :
  • 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 14,6042 Gram dengan kesimpulan benar bahwa kandungan kristal warna putih tersebut adalah metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I atau Positif Narkotika
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buat microtube bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 1,4736 Gram dengan kesimpulan benar bahwa kandungan kristal warna putih tersebut adalah metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I atau Positif Narkotika
  • 1 (satu) buah bekas toples permen HAPPYDENT yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastic bening yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat seluruhnya 1,0795 Gram dengan kesimpulan akhir benar bahwa kandungan kristal warna putih tersebut adalah metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I atau Positif Narkotika
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak mempunyai izin atau surat keterangan yang sah dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa I RIAN SETIAWAN Als RIAN Bin alm. BUDIYARNA dan Terdakwa II ALDI ARDIANA SANTOSA Als ALDI Bin ADE RACHMAT SANTOSA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya