| Dakwaan |
Atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa telah melanggar Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di Muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II |