Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
AZI JULPI PAUJI Als AZI Bin MUMUH MUNAWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2301/M.2.30/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZI JULPI PAUJI Als AZI Bin MUMUH MUNAWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------- Bahwa Terdakwa Azi Julpi Pauji Als Azi Bin Mumuh Munawar pada hari Sabtu Tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 20.00 wib  sampai pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus dan bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 wib terdakwa yang sedang berada dirumah kontrakannya yang berada di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi membeli obat jenis tramadol dengan harga Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 Box/ 400 (empat ratus) butir kepada sdr. Putra (DPO). Kemudian terdakwa membayar atas pesanan obat jenis tramadol tersebut dengan cara mentransfernya melalui aplikasi Dana atas nama Putra dengan nomor 085798629818. Setelah itu pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitra ajam 20.00 wib terdakwa menerima obat jenis tramadol sebanyak 8 Box dari sdr. Putra (DPO) dirumah kontrakan terdakwa yang berada di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut lalu dengan tidak memiliki izin edar terdakwa menjualnya kepada sdr. Nandi Als Ducla (DPO) sebanyak 3 box dengan haraga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya yaitu 5 box atau 250 butir obat jenis tramadol terdakwa simpan di kontrakannya yang nantinya terdakwa akan mengedarkan atau menjualnya kepada para pembeli untuk seharga Rp.15.000 (lima belas ribu) per 2 (dua) butir, sebagaimana diketahui bahwa terdakwa telah berhasil mengedarkan atau menjual obat jenis tramadol tersebut sebanyak 218 (dua ratus delapan) butir dengan , sedangkan untuk sisanya sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir obat-obatan tersebut terdakwa simpan dikontakannya untuk dijual atau diedarkan kembali.
•    Bahwa para saksi penangkap yaitu saksi Calvin Situmorang bersama saksi Andrian T Sinaga dan saksi Harry Hardiana yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang merupakan residivis dalam perkara peredaran obat tramadol melakukan lagi penjualan atau peredaran obat keras / daftar G tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol di wilayah palabuharatu, dengan adanya informasi tersebut, para saksi penangkap melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut para saksi penangkap mendapatkan akan ada transaksi jual beli yang dilakukan oleh terdakwa di kontraknya yang berada di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Kemudian pada hari rabu tanggal 04 September 2024, sekitar jam 01.00 Wib para saksi penangkap tiba dirumah kontrakan terdakwa dan langsung menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat tramadol lalu terdakwa langsung mengakui dan menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir berikut uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Obat dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Rose Gold. Setelah dilakukan interogasi oleh para saksi penangkap terdakwa mengaku obat tersebut miliknya untukk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdawka beriktu barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
•    Bahwa diketahui terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya dan yang berwenang mengedarkan hanya sarana yang mempunyai surat izin pelayanan kefarmasian seperti Apotek, Rumah Sakit dan tenaga kefarmasian dalam hal ini adalah apoteker yang mempunyai izin praktek. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4703/NOF/2024 tanggal 23 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) strip warna silver masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3460 gram diberikan nomor barang bukti 2368/2024/OF benar mengandung bahan obat jenis Tramadol.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
------------- ATAU -------------
KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa Azi Julpi Pauji Als Azi Bin Mumuh Munawar pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

•    Bahwa para saksi penangkap yaitu saksi Calvin Situmorang bersama saksi Andrian T Sinaga dan saksi Harry Hardiana yang merupakan anggota Kepolisian Polres Sukabumi mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang merupakan residivis dalam perkara peredaran obat tramadol melakukan lagi penjualan atau peredaran obat keras / daftar G tanpa merk yang diduga obat jenis Tramadol di wilayah palabuharatu, dengan adanya informasi tersebut, para saksi penangkap melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut para saksi penangkap mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan melakukan transaksi jual beli di kontraknya yang berada di Kampung Panyairan Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Lalu para saksi penangkap pada hari rabu tanggal 04 September 2024, sekitar jam 01.00 Wib mendatangi kontrakan terdakwa dan setelah bertemu dengan terdakwa lalu para saksi penangkap langsung menanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan obat tramadol lalu terdakwa langsung mengakui dan menyerahkan obat jenis tramadol sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir dan uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan Obat.
•    Selanjutnya para saksi penangkap menginterogasi terdakwa dan terdakwa telah mengedarkan obat keras jenis tramadol dengan cara memberitahukan dan menawarkan keada teman lingkungannya secara lisan ataupun komunikasi melalui pesan whatsAps dan apabila ada pembeli yang akan memesan obat tersebut transaskinya dilakukan secara cash on delivery (COD), terdakwa menjual obat tersebut kepada para pembeli untuk seharga Rp.15.000 (lima belas ribu) per 2 (dua) butir. Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis tramadol dengan cara membelinya dari sdr Putra (DPO) yang dipesannya pada tanggal 29 Agustus 2024 dengan harga Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) sebanyak 8 Box/ 400 (empat ratus) butir dan terdakwa menerima obat jenis tramadol tersebut pada hari sabtu tanggal 31 Agusuts 2024 di rumah kontrakannya.
•    Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.
•    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4703/NOF/2024 tanggal 23 September 2024 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
-    1 (satu) strip warna silver masing-masing berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2.3460 gram diberikan nomor barang bukti 2368/2024/OF benar mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 ------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto pasal 145 Ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya