Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Cbd DENNY ANDRIAN KUSDAYAT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1DENNY ANDRIAN KUSDAYAT
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR

1. Mengabulkan permohonan Pemeriksaan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penetapan TERSANGKA atas diri PEMOHON yang ditetapkan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S. Tap/177/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 06 Juli 20204 atas Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023, Surat Nomor : SPDP/116/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 06 Juli 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/495/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tanggal 06 Juli 2024 dan Laporan Hasil Gelar Perkara di Polda Jawa Barat tanggal 05 Juli 2024 adalah tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA atas Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ke1 e KUH Pidana dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e dan 2 e KUH Pidana juncto Pasal 56 ke 1e KUH Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum

4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/167/VII/RES.1./2024/Sat Reskrim tertanggal 18 Juli 2024 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap

5. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan atau mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polres Sukabumi segera setelah pembacaan Putusan ini dibacakan

6. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik Pemohon

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA serta PENAHANAN terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON

8. Memerintahkan kepada TERMOHON demi kepastian hukum untuk Menghentikan Proses Penyidikan Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023 dan Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/495/VII/RES.1/2024/Sat.Reskrim tanggal 06 Juli 2024

9. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Laporan Polisi (LP) No. Pol : LP/B/17/I/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 11 Januari 2023

10.Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku kepada TERMOHON

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Hakim Tunggal pada pengadilan Negeri Cibadak Kelas I B, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya