Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
366/Pid.Sus/2024/PN Cbd 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2.FIKRI NUGRAHA, SH
DERIS PRATAMA Als DERIS Bin SAHRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 366/Pid.Sus/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2347/M.2.30/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H.
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERIS PRATAMA Als DERIS Bin SAHRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa DERIS PRATAMA Als DERIS Bin SAHRUDIN pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di pinggir jalan daerah Tebet Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, namun oleh karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara daerah Sukabumi serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibadak dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2), maka Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB awalnya terdakwa dihubungi oleh Sdr. AJUD (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu-sabu dengan mengambilkan paket sabu dengan menjanjikan terdakwa akan diberi upah uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu terdakwa pun menyanggupinya, setelah itu Sdr. AJUD (DPO) mentransferkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos, kemudian terlebih dahulu terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Toyota type Avanza warna Hitam dengan No.Pol : F-1789-UN dari saksi GUNAWAN dengan alasan untuk mengantarkan penumpang ke daerah Jakarta. Setelah merental mobil tersebut terdakwa langsung berangkat menuju daerah Jakarta dan sekitar pukul 20.00 WIB sesampainya didaerah Jakarta Selatan terdakwa menghubungi Sdr. AJUD (DPO) memberitahu jika terdakwa telah sampai didaerah Jakarta Selatan lalu Sdr. AJUD (DPO) menyuruh terdakwa untuk menunggu dan tidak lama kemudian terdakwa dihubungi oleh orang tidak dikenal mengarahkan terdakwa menuju daerah Tebet Jakarta Selatan dan saat berada di pinggir jalan melintas seseorang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Yamaha Fino melemparkan 1 (satu) buah bekas minuman merk Teh Kotak dan setelah terdakwa buka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) kantong plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih sabu. Setelah terdakwa menerima paket sabu tersebut lalu terdakwa simpan di back leding pintu mobil sebelah kanan, setelah itu terdakwa dihubungi oleh Sdr. AJUD (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan paket sabu tersebut pun di sekitar Rumah Sakit Jampang Kulon dan terdakwa pun langsung berangkat kembali menuju daerah Sukabumi dengan mengendarai mobilnya.
?    Bahwa kemudian sekitar pukul 23.30 WIB ketika terdakwa sedang dalam perjalanan di sekitar Jalan Kiara Dua Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi saat melintas didepan Polsek Simpenan tiba-tiba mobil terdakwa diberhentikan oleh saksi SUDIRO dan saksi SUDIONO yang merupakan anggota Polisi Sektor Simpenan yang sedang melaksanakan razia operasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas dan pengecekan kendaraan yang melintas, selanjutnya anggota polisi menanyakan identitas terdakwa dan barang bawaan didalam mobilnya yang saat itu anggota Polisi melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan didalam mobil terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah bekas minuman merk Teh Kotak yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) kantong plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih sabu yang tersimpan di back leding pintu mobil sebelah kanan, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Merah dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta mobil tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. AJUD (DPO), selanjutnya anggota Polisi Sektor Simpenan menghubungi saksi WINARYO, SH yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi menyerahkan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
?    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4472/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 86,7575 gram (No. BB : 2259/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2259/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 86,6163 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa DERIS PRATAMA Als DERIS Bin SAHRUDIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------- ATAU ---------
KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa DERIS PRATAMA Als DERIS Bin SAHRUDIN pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Jalan Kiara Dua Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara sebagai berikut :

?    Awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 23.30 WIB terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk Toyota type Avanza warna Hitam dengan No.Pol : F-1789-UN milik saksi GUNAWAN yang terdakwa rental sebelumnya dan saat terdakwa dalam perjalanan melintas di sekitar Jalan Kiara Dua Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi didepan Polsek Simpenan tiba-tiba mobil terdakwa diberhentikan oleh saksi SUDIRO dan saksi SUDIONO yang merupakan anggota Polisi Sektor Simpenan yang sedang melaksanakan razia operasi Pencegahan Gangguan Kamtibmas dan pengecekan kendaraan yang melintas, selanjutnya anggota polisi menanyakan identitas terdakwa dan barang bawaan didalam mobilnya yang saat itu anggota Polisi melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan didalam mobil terdakwa telah kedapatan memiliki menyimpan 1 (satu) buah bekas minuman merk Teh Kotak yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berisi 1 (satu) kantong plastic bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih sabu yang tersimpan di back leding pintu mobil sebelah kanan, selain itu ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna Merah dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) serta mobil tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku paket sabu yang ditemukan tersebut hasil menerima dari Sdr. AJUD (DPO) yang menyuruh terdakwa mengambil paket sabu tersebut didaerah Tebet Jakarta Selatan, selanjutnya anggota Polisi Sektor Simpenan menghubungi saksi WINARYO, SH yang merupakan Anggota Sat Narkoba Polres Sukabumi menyerahkan terdakwa berikut barang bukti tersebut dan membawanya menuju Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
?    Berdasarkan barang bukti sabu yang disita dari terdakwa, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 4472/NNF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 86,7575 gram (No. BB : 2259/2024/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 2259/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip besar yang mengandung kristal Metamfetamina dengan berat netto 86,6163 gram, yang menyimpulkan bahwa barang bukti kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
?    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah R.I dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut.

------------ Perbuatan Terdakwa DERIS PRATAMA Als DERIS Bin SAHRUDIN diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya