| Dakwaan |
----------- Bahwa mereka Terdakwa I. SANDI ANJAR NUGRAHA Bin MUHIDIN dan Terdakwa II. DADANG Als DIDING Bin Alm. BASID secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di seberang Sekolah MTs AL-FALAH di Kampung Sukamantri Rt.007/Rw.003 Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB awalnya Terdakwa I. SANDI dengan Terdakwa II. DADANG telah merencanakan untuk melakukan pengambilan barang sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum, dan setelah adanya persekutuan tersebut para terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang telah dipersiapkan oleh Terdakwa II. DADANG yang dikemudikan oleh Terdakwa I. SANDI berkeliling menuju wilayah Cisaat sambil mencari target sepeda motor yang akan diambilnya, dan sesampainya di sekitar di Kampung Sukamantri Rt.007/Rw.003 Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi tepatnya di seberang Sekolah MTs AL-FALAH para terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna Hitam Tahun 2024 No.Pol : F-6745-TAG Nomor Mesin : JMG1E1057530 Nomor Rangka : MH1JMG111RK057487 milik saksi korban ATIKA KARTIKA Binti PUPUD yang terparkir di pinggir jalan tersebut yang saat itu sedang digunakan oleh anaknya yaitu anak saksi MUNAWAR LUTFI. Setelah mendapatkan target sepeda motor tersebut para terdakwa pun langsung berhenti disekitar Sekolah sambil melihat keadaan sekitar dan setelah dirasa aman lalu berbagi tugas dimana Terdakwa I. SANDI menunggu diatas sepeda motornya sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan Terdakwa II. DADANG turun dari sepeda motor dan berjalan menghampiri sepeda motor milik saksi korban tersebut yang kondisinya terkunci stang, setelah itu Terdakwa II. DADANG merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya, dan setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut Terdakwa II. DADANG menghidupkan mesin sepeda motornya dan langsung membawanya pergi meninggalkan lokasi sekolah diikuti oleh Terdakwa I. SANDI yang menggunakan sepeda motornya tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari saksi korban dan berhenti di sekitar Kampung Pengapuan Kabupaten Sukabumi lalu para terdakwa mengecek bagasi sepeda motor tersebut berisi STNK Asli sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa I. SANDI menghubungi saksi RUSTAN Als JUBER Als RUS Bin Alm. PUPU (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) menawarkan untuk membeli sepeda motor tersebut, setelah sepakat lalu Terdakwa I. SANDI dengan saksi RUSTAN janjian bertemu di sekitar Kampung Puncak Buluh Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut para terdakwa bagi berdua dimana Terdakwa I. SANDI mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sedangkan Terdakwa II. DADANG mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan telah habis para terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing, sampai akhirnya para terdakwa pun berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi Kota untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban ATIKA KARTIKA Binti PUPUD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa I. SANDI ANJAR NUGRAHA Bin MUHIDIN dan Terdakwa II. DADANG Als DIDING Bin Alm. BASID sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------ |