Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
1.SULAEMAN Bin MARJUNAN (Alm)
2.RIDWAN MAULANA PRATAMA Bin ALAN Dkk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1870/M.2.30/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAEMAN Bin MARJUNAN (Alm)[Penahanan]
2RIDWAN MAULANA PRATAMA Bin ALAN Dkk[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------------- Bahwa mereka Terdakwa I. SULAEMAN Bin Alm. MARJUNAN dan Terdakwa II. RIDWAN MAULANA PRATAMA Bin ALAN secara bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di depan sebuah warung di Kampung Cipriangan Rt.008/Rw.004 Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia,  membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, awalnya Terdakwa I. SULAEMAN sedang bersama Terdakwa II. RIDWAN dan istrinya yaitu saksi LISDA sedang berada di depan sebuah warung di Kampung Cipriangan Rt.008/Rw.004 Desa Semplak Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi sambil menunggu kedatangan temannya yaitu saksi MUHAMAD RAIHAN yang saat itu Terdakwa I. SULAEMAN membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok bergagang kayu warna coklat tua dengan panjang ± 53 Cm yang sebelumnya dipinjam dari Sdr. ARIS (DPO) dan Terdakwa II. RIDWAN membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok bergagang kayu warna coklat dengan panjang ± 35 Cm yang sebelumnya dipinjam dari Sdr. OBET (DPO) dengan tujuan para terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga diri karena akan pergi kedaerah Cianjur, dan saat para terdakwa sedang nongkrong di depan warung tersebut tiba-tiba para terdakwa didatangi oleh warga sekitar yaitu saksi M. ISMAIL YASA dan saksi ANDES PADITA yang merasa curiga dengan keberadaan para terdakwa, dan setelah para terdakwa dihampiri oleh saksi M. ISMAIL YASA dan saksi ANDES PADITA menemukan senjata tajam jenis Golok bergagang kayu warna coklat tua dengan panjang ± 53 Cm yang tersimpan di bagian depan perut sebelah kiri ditutupi jaket warna hitam bertuliskan Jack Daniels yang digunakan Terdakwa I. SULAEMAN dan senjata tajam jenis Golok bergagang kayu warna coklat dengan panjang ± 35 Cm yang tersimpan di bagian depan perutnya ditutupi jaket warna hitam bertuliskan GBR (Grab On Road) yang digunakan Terdakwa II. RIDWAN, setelah saksi M. ISMAIL YASA dan saksi ANDES PADITA menemukan senjata tajam dari para terdakwa tersebut langsung membawa para terdakwa berikut barang bukti masing-masing senjata tajamnya dan menyerahkannya kepada saksi ASEP BAYU NOVA, S.Pd selaku anggota Polisi Sektor Sukalarang untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I. SULAEMAN dalam membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok bergagang kayu warna coklat tua dengan panjang ± 53 Cm dan Terdakwa II. RIDWAN yang membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Golok bergagang kayu warna coklat dengan panjang ± 35 Cm, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yang digunakan bukan untuk peruntukannya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain serta meresahkan masyarakat.

 

----------- Perbuatan Terdakwa I. SULAEMAN Bin Alm. MARJUNAN dan Terdakwa II. RIDWAN MAULANA PRATAMA Bin ALAN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya