Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. Bpr Nusamba Sukaraja 1.Rd Denik Kristiana
2.Euis Nuraeni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bpr Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIZKI ABDUL MALIK, S.HPT. Bpr Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1Rd Denik Kristiana
2Euis Nuraeni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.752.461,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0224/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 09 Maret 2023 berikut perubahan-perubahan yang terakhir adalah sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Pejanjian Kredit Nomor : 0224/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 09 Maret 2023  
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebuah bangunan kios di Daerah Pasar Warungkiara dengan letak usaha G-07 Ukuran 2 x 3 = 6 m2 Jenis usaha dagang dan warung nasi dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 511.2/44/G-07/DKPP/2016, dan Sebidang kios di Daerah Pasar warungkiara dengan letak usaha G-16 ukuran 2 x 3 = 6m2  Jenis usaha dagang dan warung nasi dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 511.2/46/G-16/DKPP/201.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 75,752,461 (Tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh satu). Apabila  Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang bangunan kios di Daerah Pasar Warungkiara dengan letak usaha G-07 Ukuran 2 x 3 = 6 m2 Jenis usaha dagang dan warung nasi dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 511.2/44/G-07/DKPP/2016, dan Sebidang kios di Daerah Pasar warungkiara dengan letak usaha G-16 ukuran 2 x 3 = 6m2  Jenis usaha dagang dan warung nasi dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 511.2/46/G-16/DKPP/2016, beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan di kemudian hari yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  7. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak