Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0224/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 09 Maret 2023 berikut perubahan-perubahan yang terakhir adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Pejanjian Kredit Nomor : 0224/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 09 Maret 2023
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebuah bangunan kios di Daerah Pasar Warungkiara dengan letak usaha G-07 Ukuran 2 x 3 = 6 m2 Jenis usaha dagang dan warung nasi dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 511.2/44/G-07/DKPP/2016, dan Sebidang kios di Daerah Pasar warungkiara dengan letak usaha G-16 ukuran 2 x 3 = 6m2 Jenis usaha dagang dan warung nasi dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 511.2/46/G-16/DKPP/201.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 75,752,461 (Tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh satu). Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap sebidang bangunan kios di Daerah Pasar Warungkiara dengan letak usaha G-07 Ukuran 2 x 3 = 6 m2 Jenis usaha dagang dan warung nasi dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 511.2/44/G-07/DKPP/2016, dan Sebidang kios di Daerah Pasar warungkiara dengan letak usaha G-16 ukuran 2 x 3 = 6m2 Jenis usaha dagang dan warung nasi dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 511.2/46/G-16/DKPP/2016, beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan di kemudian hari yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|