Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Cbd DEWI KURNIA BINTI ACEP SANJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1DEWI KURNIA BINTI ACEP SANJAYA
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIZKI ABDUL MALIK, S.HDEWI KURNIA BINTI ACEP SANJAYA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon secara legal yang semula bernama DEWI KURNIA, yang lahir di Sukabumi pada tanggal 06 November 1988 menjadi DEWI KURNIA MILLER, yang lahir di Sukabumi pada tanggal 06 November 1988;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut pada catatan Pinggir di Kutipan Akta Kelahiran dan pada registernya Nomor 3202-L-T-18032024-0069  yang dikeluarkan pada 18 Maret 2024 oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Indonesia;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut pada data Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat dimana Pemohon berdomisili dengan NIK 3202094611880003 dari semula Tercatat DEWI KURNIA berubah menjadi DEWI KURNIA MILLER;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon atau wakilnya yang sah untuk menyampaikan turunan resmi dari Penetapan Pengadilan Negeri Cibadak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat untuk Mencatat tentang Perubahan Nama Pemohon tersebut pada data Keimgirasian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Provinsi Jawa Barat dimana Pemohon berdomisili dengan Nomor Paspor X2310328  dari semula Tercatat DEWI KURNIA berubah menjadi DEWI KURNIA MILLER;
  6. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak