Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2023/PN Cbd BRI KANCA CIBADAK 1.EKA WIDIA
2.DEDE ALVIAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Jumat, 17 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KANCA CIBADAK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EKA WIDIA
2DEDE ALVIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 195.116.251,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 195.116.251,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA SERATUS ENAM BELAS RIBU DUA RATUS LIMA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 178.919.799,- ( SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN BELAS RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 16.196.452,- ( ENAM BELAS JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak