Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Cbd PT. Bpr Nusamba Sukaraja 1.DEDI SUKARDI
2.AYI HILMAYANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bpr Nusamba Sukaraja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD RIZKI ABDUL MALIK, S.HPT. Bpr Nusamba Sukaraja
Tergugat
NoNama
1DEDI SUKARDI
2AYI HILMAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.378.707,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0377/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, Adalah Sah dan Mengikat.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Pejanjian Kredit Nomor : 0377/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 31 Maret 2023.
  4. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebidang Tanah Darat dan Bangunan yang terletak di Dusun Blok Bojongsawah Kelurahan Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, kabupaten Sukabumi. Jawa Barat , seluas 102 m?2;, dengan SHM Nomor 329, atas nama DEDI SUKARDI Tergugat I. Surat ukur tanggal 06-04-2019 Nomor 270/bojongsawah/2019, seluas 102 m?2;.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 77.378.707,- (Tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah)
  6. Apabila  Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan  Sebidang Tanah Darat dan Bangunan yang terletak di Dusun Blok Bojongsawah Kelurahan Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, kabupaten Sukabumi. Jawa Barat , seluas 102 m?2;, dengan SHM Nomor 329, atas nama DEDI SUKARDI Tergugat I. Surat ukur tanggal 06-04-2019 Nomor 270/bojongsawah/2019, seluas 102 m?2;, beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
  8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak