Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0377/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 31 Maret 2023, Adalah Sah dan Mengikat.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak dilaksanakan Prestasi atas kewajiban Pejanjian Kredit Nomor : 0377/BPR-SKJ/PK/III/2023 tanggal 31 Maret 2023.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa Sebidang Tanah Darat dan Bangunan yang terletak di Dusun Blok Bojongsawah Kelurahan Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, kabupaten Sukabumi. Jawa Barat , seluas 102 m?2;, dengan SHM Nomor 329, atas nama DEDI SUKARDI Tergugat I. Surat ukur tanggal 06-04-2019 Nomor 270/bojongsawah/2019, seluas 102 m?2;.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 77.378.707,- (Tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh rupiah)
- Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan Sebidang Tanah Darat dan Bangunan yang terletak di Dusun Blok Bojongsawah Kelurahan Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes, kabupaten Sukabumi. Jawa Barat , seluas 102 m?2;, dengan SHM Nomor 329, atas nama DEDI SUKARDI Tergugat I. Surat ukur tanggal 06-04-2019 Nomor 270/bojongsawah/2019, seluas 102 m?2;, beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|