Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0864/BPR-SKJ/PK/X/2022 Tanggal 07 Oktober 2022 dan Addendum Perjanjian Kredit Tanggal 06 Mei 2024 adalah sah dan mengikat
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (wanprestasi)
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum agunan berupa :
- Sebidang Tanah Darat dengan Perkebunan yang terletak di NIB 10.11.02.02.03785 Rt 001 Rw 004, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi dengan luas tanah 1448 m2 yang sesuai dengan SHM Nomor 3262 atas nama Cucu (Debitur/Tergugat I)
- Sebuah kendaraan berupa mobil barang merk type : COLT DIESEL FE 71 (4X2) M/T isi Silinder : 3.908 CC Tahun pembuatan : 2010 No BPKB/Invoice : S-03099371 atas nama Satibi (Suami Debitur/Tergugat II) No Polisi/Profit : F 8897 UO No Chasis/Rangka : MHMFE71P1AK022140 No Mesin : 4D34TFX8977 Warna Cat : KUNING dengan bahan bakar : SOLAR. (merupakan jaminan tambahan)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 140,108,243- (seratus empat puluh juta seratus delapan ribu dua ratus empat puluh tiga) Apabila Tergugat tidak membayar/melunasi seluruh Total Kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sebidang Tanah Darat dengan Perkebunan yang terletak di NIB 10.11.02.02.03785 Rt 001 Rw 004, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi dengan luas tanah 1448 m2 yang sesuai dengan SHM Nomor 3262 atas nama Cucu (Debitur/Tergugat I) & Sebuah kendaraan berupa mobil barang merk type : COLT DIESEL FE 71 (4X2) M/T isi Silinder : 3.908 CC Tahun pembuatan : 2010 No BPKB/Invoice : S-03099371 atas nama Satibi (Suami Debitur/Tergugat II) No Polisi/Profit : F 8897 UO No Chasis/Rangka : MHMFE71P1AK022140 No Mesin : 4D34TFX8977 Warna Cat : KUNING dengan bahan bakar : SOLAR. (merupakan jaminan tambahan) beserta segala sesuatu yang telah ada maupun yang akan diadakan dikemudian hari, yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dijual baik secara dibawah tangan maupun dimuka umum dengan cara dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uit voerbar bij voorrad);
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang di mohonkan PENGGUGAT:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|