Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH INDRA PRAMANA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1219/M.2.30/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA PRAMANA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa INDRA PRAMANA SAPUTRA BIN UWOH (ALM) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Melati Kampung Kaum Babakan RT003/RW001 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa INDRA PRAMANA SAPUTRA BIN UWOH (ALM) merupakan seorang karyawan di PT. Multi Lintas Persada (PT. MLP) yang berlokasi di Jl. Anyer KM 121 Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Privonsi Banten yang menjabat sebagai Supir, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2024 sebagaimana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) Nomor 324/Sriver/MLP-PWKT/X2024 dengan gaji sebesar ± Rp.3.200.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Rupiah) setiap bulannya, sehingga berdasarkan perjanjian tersebut Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    • Melakukan pengiriman barang kepada konsumen PT. Cicurug Anugrah Raharja (PT.CAR) sesuai data yang diterima Terdakwa dari Marketing PT. MLP.
    • Melakukan penarikan uang pembayaran atas pembelian barang oleh konsumen PT.CAR baik secara tunai kepada terdakwa maupun non tunai/transfer langsung ke PT.MLP.
    • Melakukan penyetoran uang pembayaran atas pembelian barang oleh konsumen PT.CAR yang diterima Terdakwa secara tunai tersebut kepada saksi Randi Apriansyah selaku Kasir PT. CAR maupun saksi Wildan Hidayat selaku koordinator Lapangan PT. MLP.

 

  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa selaku supir PT. MLP melakukan pengiriman barang antara lain berupa makanan kemasan, minuman kemasan, perlengkapan bayi dan lain-lain kepada konsumen PT.CAR sesuai data yang diterima Terdakwa tersebut, lalu sebagian dari konsumen tersebut membayar secara tunai kepada Terdakwa, sehingga total uang setoran yang Terdakwa terima dari konsumen tersebut sebesar ± Rp. 13.383.818,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah ), namun Terdakwa tidak menyetorkan uang setoran yang Terdakwa terima tersebut kepada saksi Randi Apriansyah selaku Kasir PT. CAR maupun kepada saksi Wildan Hidayat selaku koordinator Lapangan PT. MLP, melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi Randi Apriansyah melakukan penagihan atas setoran tagihan dengan nomor pengiriman 1834108 sejumlah ± Rp. 13.383.818,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), kemudian saksi Wildan Hidayat mengatakan kepada saksi Randi Apriansyah bahwa Terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada saksi Wildan Hidayat, hingga hari Selasa tanggal 05 November 2024 saksi Wildan Hidayat dan saksi Randi Apriansyah tidak mengetahui kabar dan keberadaan Terdakwa, selanjutnya saksi Wildan Hidayat yang telah menerima kuasa dari sdr. Glenn Sutedi selaku Direktur PT. MLP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cicurug guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa PT. MLP merupakan Perusahaan Penyedia Jasa Pengangkutan yang berkerjasama dengan PT. CAR yang merupakan Perusahaan Distribusi Barang/Produk sebagaimana Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan tanggal 23 September 2024, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. MLP membayar ganti rugi tersebut sejumlah ± Rp. 13.383.818,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah ) kepada PT.CAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. MLP mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 13.383.818,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHP.---------

 

SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa INDRA PRAMANA SAPUTRA BIN UWOH (ALM) pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Melati Kampung Kaum Babakan RT003/RW001 Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Cibadak yang berwenang mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa selaku supir PT. MLP melakukan pengiriman barang antara lain berupa makanan kemasan, minuman kemasan, perlengkapan bayi dan lain-lain kepada konsumen PT. Cicurug Anugrah Raharja (PT CAR) sesuai data yang diterima Terdakwa dari Marketing PT. MLP, lalu sebagian dari konsumen tersebut membayar secara non tunai/transfer langsung ke PT.MLP, sedangkan sebagian konsumen lainnya membayar secara tunai kepada Terdakwa, sehingga total uang setoran yang Terdakwa terima dari konsumen tersebut sebesar ± Rp. 13.383.818,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah ), namun Terdakwa tidak menyetorkan uang setoran yang Terdakwa terima tersebut kepada saksi Randi Apriansyah selaku Kasir PT. CAR maupun kepada saksi Wildan Hidayat selaku koordinator Lapangan PT. MLP, melainkan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, lalu pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi Randi Apriansyah melakukan penagihan atas setoran tagihan dengan nomor pengiriman 1834108 sejumlah ± Rp. 13.383.818,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah), kemudian saksi Wildan Hidayat mengatakan kepada saksi Randi Apriansyah bahwa Terdakwa tidak melakukan penyetoran kepada saksi Wildan Hidayat, hingga hari Selasa tanggal 05 November 2024 saksi Wildan Hidayat dan saksi Randi Apriansyah tidak mengetahui kabar dan keberadaan Terdakwa, selanjutnya saksi Wildan Hidayat yang telah menerima kuasa dari sdr. Glenn Sutedi selaku Direktur PT. MLP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cicurug guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa PT. MLP merupakan Perusahaan Penyedia Jasa Pengangkutan yang berkerjasama dengan PT. CAR yang merupakan Perusahaan Distribusi Barang/Produk sebagaimana Perjanjian Penyediaan Jasa Pengangkutan tanggal 23 September 2024, sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT. MLP membayar ganti rugi tersebut sejumlah ± Rp. 13.383.818,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah ) kepada PT.CAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. MLP mengalami kerugian sejumlah ± Rp. 13.383.818,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------

Pihak Dipublikasikan Ya