Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2.YUNI SARA, S.H.
ACEP Als AJI Bin IJA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 365/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2970/M.2.30/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RACHMAN JANUAR, S.H., M.H.
2YUNI SARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACEP Als AJI Bin IJA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa ACEP Als AJI Bin IJA (Alm) secara bersama-sama dengan saksi DILAH ARDILAH (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi HASANUIN Bin ATO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Perumahan Primavera Kampung Awilega Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”--------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa terdakwa sekira pukul 14.00 mendatangi rumah saksi DILAH Als GEMBEL untuk membeli obat keras jenis tramadol sebanyak 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Butir kepada saksi DILAH Als GEMBEL dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- apabila dijual per 50 butir.
        • Bahwa terdakwa dalam menjual obat tramadol tersebut awalnya menawarkan kepada teman-teman terdekat terdakwa sehingga teman atau calon pembeli mengetahui terdakwa menyediakan obat tramadol untuk dijual. Selanjutnya calon pembeli dapat menghubungi terdakwa melalui komunikasi handphone. Lalu terdakwa dan pembeli akan bertransaksi secara langsung.
        • Bahwa pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 anggota Kepolisian Resor Sukabumi yaitu Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho mendapatkan informasi terdapat peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya para saksi yang merupakan anggota kepolisian mengamankan terdakwa dan ditemukan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Jenis Tramadol kemudian diketahui terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari saksi DILAH.
        • Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho melakukan penelurusan dan menemukan keberadaan saksi DILAH dan diketahui saksi DILAH mendapatkan obat jenis tramadol tersebut dari saksi HASANUDIN Als ATO.
        • Bahwa selanjutnya Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho sekira pukul 19:30 WIB mengamankan saksi HASANUDIN dan dilakukan penggeledahan didapatkan 430 (Empat Ratus Tiga Puluh) butir obat tramadol di dalam 1 (satu) buah kantor plastik warna hitam, uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Pink sebagai alat komunikasi saksi HASANUDIN dalam melakukan peredaran obat keras jenis tramadol.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 4072/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas nama terdakwa ACEP Als AJI Bin IJA (Alm) nomor barang bukti 2656/2025/OF berupa tablet warna putih dengan kesimpulan tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tesebut adalah tramadol.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam melakukan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------

                                                                                                         

 

 

ATAU

 

 

 

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ACEP Als AJI Bin IJA (Alm) secara bersama-sama dengan saksi DILAH ARDILAH (Dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi HASANUIN Bin ATO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Perumahan Primavera Kampung Awilega Desa Kertaraharja Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian. ---------------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

        • Bahwa terdakwa sekira pukul 14.00 mendatangi rumah saksi DILAH Als GEMBEL untuk membeli obat keras jenis tramadol sebanyak 250 (Dua Ratus Lima Puluh) Butir kepada saksi DILAH Als GEMBEL dengan harga Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- apabila dijual per 50 butir.
        • Bahwa terdakwa dalam menjual obat tramadol tersebut awalnya menawarkan kepada teman-teman terdekat terdakwa sehingga teman atau calon pembeli mengetahui terdakwa menyediakan obat tramadol untuk dijual. Selanjutnya calon pembeli dapat menghubungi terdakwa melalui komunikasi handphone. Lalu terdakwa dan pembeli akan bertransaksi secara langsung.
        • Bahwa pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 anggota Kepolisian Resor Sukabumi yaitu Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho mendapatkan informasi terdapat peredaran obat keras daftar G jenis tramadol di wilayah Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya para saksi yang merupakan anggota kepolisian mengamankan terdakwa dan ditemukan sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir obat Jenis Tramadol kemudian diketahui terdakwa mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli dari saksi DILAH.
        • Bahwa mengetahui hal tersebut Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho melakukan penelurusan dan menemukan keberadaan saksi DILAH dan diketahui saksi DILAH mendapatkan obat jenis tramadol tersebut dari saksi HASANUDIN Als ATO.
        • Bahwa selanjutnya Saksi Teddy Triadi, Saksi Yudha Dwi Saputra dan Saksi Aji Satriyo Nugroho sekira pukul 19:30 WIB mengamankan saksi HASANUDIN dan dilakukan penggeledahan didapatkan 430 (Empat Ratus Tiga Puluh) butir obat tramadol di dalam 1 (satu) buah kantor plastik warna hitam, uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 1.200.000,- dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Pink sebagai alat komunikasi saksi HASANUDIN dalam melakukan peredaran obat keras jenis tramadol.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab : 4072/NOF/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas nama terdakwa ACEP Als AJI Bin IJA (Alm) nomor barang bukti 2656/2025/OF berupa tablet warna putih dengan kesimpulan tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tesebut adalah tramadol.
        • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya