| Dakwaan |
KESATU
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Angkrong RT. 041 / RW. 0017 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa membuat akun di marketplace Tokopedia dengan nama akun BLACKLOVER dengan nomor 0812-8927-5247, lalu Terdakwa memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer dari penjual di Tokopedia dengan akun NANOSHOP, adapun yang dipesan antara lain :
- 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat Tramadol, seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) pot plastik isi 1.000 (seribu) butir hexymer, seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Yang pesanan tersebut Terdakwa Checkout dengan ongkos kirim sebesar Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga total seluruhnya Rp. 2.746.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) yang akan dibayar Terdakwa dengan sistem pembayaran COD. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima telepon WhatsApp dari kurir ekspedidi J&T yang menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa paketnya akan diantar ke alamat tujuan yaitu tepatnya di PT. STARCOMGISTIK INDONESIA yang beralamat di Jalan Angkrong Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Lalu sekira Pukul 09.30 WIB, Terdakwa menerima paket yang dipesannya dan menyerahkan uang pembayarannya secara tunai. Setelah transaksi pembelian COD selesai, lalu Terdakwa menghapus akun tokopedianya.
- Bahwa setelah Terdakwa membuka paket tersebut, dan isinya sesuai pesanan Terdakwa yaitu 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat Tramadol dan 1 (satu) pot plastik isi 1.000 (seribu) butir Hexymer, yang rencananya akan Terdakwa jual dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, dengan harga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per strip Tramadol dan Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per 5 butir Hexymer.
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 356 (tiga ratus lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol tersebut, antara lain ke Sdr. DIGUL sebanyak 70 (tujuh puluh) butir obat Tramadol, seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. MANO sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir obat Tramadol, seharga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), Sdr. MOLE Sebanyak 70 (tujuh puluh) butir obat Tramadol, seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. MISBAH sebanyak 90 (sembilan puluh) butir obat Tramadol, seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa juga mengonsumsi sendiri obat Tramadol tersebut dari tanggal 19 November 2025 dengan total 36 (tiga puluh enam) butir obat Tramadol dan sisanya 108 butir Tramadol disimpan Terdakwa bersama obat HEXYMER yang belum terjual di dalam 1 (satu) buah tas selempang merek EIGER warna cokelat yang diletakkan dalam rumahnya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB, datang Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi TRIA SRI WIDODO dan Saksi BENHARD YOGA MANIK dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang datang mencari Terdakwa berdasarkan pengembangan dari adanya informasi masyarakat. Lalu Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi TRIA SRI WIDODO dan Saksi BENHARD YOGA MANIK melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merek EIGER warna cokelat; yang tergeletak di lantai dalam rumah Terdakwa, yang isinya adalah :
- 108 (seratus delapan) butir obat TRAMADOL, dalam kemasan.
- 1.000 (seribu) butir obat HEXYMER.
- 7 (tujuh) butir obat RIKLONA CLONAZEPAM, dalam kemasan.
- 12 (dua belas) butir obat ALPRAZOLAM, dalam kemasan.
- 21 (dua puluh satu) butir obat ATARAX ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat MERLOPAM LORAZEPAM, dalam kemasan.
Lalu Terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang-barang tersebut miliknya. Lalu diamankan juga 1 (satu) unit Smartphone Android merek VIVO V29 Warna Hitam, nomor simcard TELKOMSEL 0821-1248-3132, dan uang tunai sejumlah Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 7485/NOF/2025 tanggal 26 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh KOMPOL SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3885 gram diberi nomor barang bukti 5756/2025/OF, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6690 gram diberi nomor barang bukti 5761/2025/OF. yang disita dari Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti 5756/2025/OF benar merupakan TRAMADOL dan barang bukti 5761/2025/OF benar merupakan TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika Terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya
------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Angkrong RT. 041 / RW. 0017 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “idak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi menyuruh melakukan dan turut serta melakukan melakukan praktik kefarmasian terkait Sedian Farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa membuat akun di marketplace Tokopedia dengan nama akun BLACKLOVER dengan nomor 0812-8927-5247, lalu Terdakwa memesan obat jenis Tramadol dan Hexymer dari penjual di Tokopedia dengan akun NANOSHOP, adapun yang dipesan antara lain :
- 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat Tramadol, seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) pot plastik isi 1.000 (seribu) butir hexymer, seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
Yang pesanan tersebut Terdakwa Checkout dengan ongkos kirim sebesar Rp.176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), sehingga total seluruhnya Rp. 2.746.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Ribu Rupiah) yang akan dibayar Terdakwa dengan sistem pembayaran COD. Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa menerima telepon WhatsApp dari kurir ekspedidi J&T yang menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa paketnya akan diantar ke alamat tujuan yaitu tepatnya di PT. STARCOMGISTIK INDONESIA yang beralamat di Jalan Angkrong Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Lalu sekira Pukul 09.30 WIB, Terdakwa menerima paket yang dipesannya dan menyerahkan uang pembayarannya secara tunai. Setelah transaksi pembelian COD selesai, lalu Terdakwa menghapus akun tokopedianya.
- Bahwa setelah Terdakwa membuka paket tersebut, dan isinya sesuai pesanan Terdakwa yaitu 50 (lima puluh) strip atau 500 (lima ratus) butir obat Tramadol dan 1 (satu) pot plastik isi 1.000 (seribu) butir Hexymer, yang rencananya akan Terdakwa jual dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, dengan harga Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) per strip Tramadol dan Rp.10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) per 5 butir Hexymer.
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 356 (tiga ratus lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol tersebut, antara lain ke Sdr. DIGUL sebanyak 70 (tujuh puluh) butir obat Tramadol, seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. MANO sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir obat Tramadol, seharga Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah), Sdr. MOLE Sebanyak 70 (tujuh puluh) butir obat Tramadol, seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr. MISBAH sebanyak 90 (sembilan puluh) butir obat Tramadol, seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa juga mengonsumsi sendiri obat Tramadol tersebut dari tanggal 19 November 2025 dengan total 36 (tiga puluh enam) butir obat Tramadol dan sisanya 108 butir Tramadol disimpan Terdakwa bersama obat HEXYMER yang belum terjual di dalam 1 (satu) buah tas selempang merek EIGER warna cokelat yang diletakkan dalam rumahnya.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB, datang Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi TRIA SRI WIDODO dan Saksi BENHARD YOGA MANIK dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang datang mencari Terdakwa berdasarkan pengembangan dari adanya informasi masyarakat. Lalu Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi TRIA SRI WIDODO dan Saksi BENHARD YOGA MANIK melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merek EIGER warna cokelat; yang tergeletak di lantai dalam rumah Terdakwa, yang isinya adalah :
- 108 (seratus delapan) butir obat TRAMADOL, dalam kemasan.
- 1.000 (seribu) butir obat HEXYMER.
- 7 (tujuh) butir obat RIKLONA CLONAZEPAM, dalam kemasan.
- 12 (dua belas) butir obat ALPRAZOLAM, dalam kemasan.
- 21 (dua puluh satu) butir obat ATARAX ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat MERLOPAM LORAZEPAM, dalam kemasan.
Lalu Terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang-barang tersebut miliknya. Lalu diamankan juga 1 (satu) unit Smartphone Android merek VIVO V29 Warna Hitam, nomor simcard TELKOMSEL 0821-1248-3132, dan uang tunai sejumlah Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 7485/NOF/2025 tanggal 26 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh KOMPOL SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver-hijau berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,3885 gram diberi nomor barang bukti 5756/2025/OF, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 5 (lima) butir tablet warna kuning berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,6690 gram diberi nomor barang bukti 5761/2025/OF. yang disita dari Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti 5756/2025/OF benar merupakan TRAMADOL dan barang bukti 5761/2025/OF benar merupakan TRIHEXYPHENIDYL.
- Bahwa obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan TRIHEXYPHENIDYL tersebut dimana ketika Terdakwa menyimpan dan mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya
------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Angkrong RT. 041 / RW. 0017 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB; Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. DAIT (DPO), yang menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan obat jenis ATARAX ALPRAZOLAM, MERLOPAM LORAZEPAM, ALPRAZOLAM dan RIKLONA CLONAZEPAM yang nantinya uang hasil penjualannya disetorkan Terrdakwa, lalu pada tanggal 10 Desember 2025 Terdakwa menyanggupinya, dikarenakan akan ada keuntungan yang didapatkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DAIT (DPO) sepakat untuk bertemu di SPBU Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada pukul 21.00 WIB. Dan disampaikan oleh Sdr. DAIT (DPO) kepada Terdakwa yang datang adalah orang suruhan Sdr. DAIT (DPO). Lalu Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum dan tiba di lokasi yang ditentukan sekira pukul 21.00 WIB, dan langsung mengabari bahwa Terdakwa sudah ada di lokasi, tidak lama kemudian menerima pesan WhatsApp dari Sdr. DAIT (DPO), bahwa orang suruhannya menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Merah. Kemudian Terdakwa bertemu orang suruhan Sdr. DAIT (DPO) yang tidak dikenal Terdakwa, lalu menerima 1 (satu) bungkusan plastik berwarna hitam kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa membuka isi dari plastik hitam tersebut, yang isinya antara lain :
- 5 (lima) strip Obat ATARAX ALPRAZOLAM atau 50 (lima puluh) butir.
- 5 (lima) strip MERLOPAM LORAZEPAM atau 50 (lima puluh) butir.
- 5 (lima) Obat ALPRAZOLAM atau 50 (lima puluh) butir.
- 5 (lima) Obat RIKLONA CLONAZEPAM atau 50 (lima puluh) butir.
- Bahwa obat-bat tersebut dijual Terdakwa dengan rincian :
|
Obat
|
Harga Sdr. DAIT
|
Harga Penjualan
|
Keuntungan
|
|
ATARAX ALPRAZOLAM
|
Per-strip Rp. 150.000,- x 5 = Rp. 750.000,-
|
Per-strip Rp. 250.000,- x 5 = Rp. 1.250.000,-
|
Rp. 500.000,-
|
|
MERLOPAM LORAZEPAM
|
Per-strip Rp. 150.000,- x 5 = Rp. 750.000,-
|
Per-strip Rp. 200.000,- x 5 = Rp. 1.000.000,-
|
Rp. 250.000,-
|
|
ALPRAZOLAM
|
Per-strip Rp. 150.000,- x 5 = Rp. 750.000,-
|
Per-strip Rp. 250.000,- x 5 = Rp. 1.250.000,-
|
Rp. 500.000,-
|
|
RIKLONA CLONAZEPAM
|
Per-strip Rp. 300.000,- x 5 = Rp. 1.500.000,-
|
Per-strip Rp. 400.000,- x 5 = Rp. 2.000.000,-
|
Rp. 500.000,-
|
|
|
Rp. 3.750.000,-
|
Rp. 5.500.000,-
|
RP. 1.750.000,-
|
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual obat ATARAX ALPRAZOLAM sebanyak 20 butir, MERLOPAM LORAZEPAM sebanyak 40 butir, Obat ALPRAZOLAM sebanyak 38 butir dan Obat RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 25 butir ke Sdr. ERIHZIMAL. Kemudian Obat ATARAX ALPRAZOLAM sebanyak 20 butir, MERLOPAM LORAZEPAM sebanyak 40 butir, Obat ALPRAZOLAM sebanyak 38 butir dan Obat RIKLONA CLONAZEPAM, sebanyak 25 butir ke orang yang tidak dikenal Terdakwa yang memesan sebelumnya melalui whatsapp. Total hasil penjualan sebesar Rp.2.870.000,- ( dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB, datang Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi TRIA SRI WIDODO dan Saksi BENHARD YOGA MANIK dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang datang mencari Terdakwa berdasarkan pengembangan dari adanya informasi masyarakat. Lalu Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi TRIA SRI WIDODO dan Saksi BENHARD YOGA MANIK melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merek EIGER warna cokelat; yang tergeletak di lantai dalam rumah Terdakwa, yang isinya adalah :
- 108 (seratus delapan) butir obat TRAMADOL, dalam kemasan.
- 1.000 (seribu) butir obat HEXYMER.
- 7 (tujuh) butir obat RIKLONA CLONAZEPAM, dalam kemasan.
- 12 (dua belas) butir obat ALPRAZOLAM, dalam kemasan.
- 21 (dua puluh satu) butir obat ATARAX ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat MERLOPAM LORAZEPAM, dalam kemasan.
Lalu Terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang-barang tersebut miliknya. Lalu diamankan juga 1 (satu) unit Smartphone Android merek VIVO V29 Warna Hitam, nomor simcard TELKOMSEL 0821-1248-3132, dan uang tunai sejumlah Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 7485/NOF/2025 tanggal 26 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh KOMPOL SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna biru tua bertuliskan “MERLOPAM 2” berisikan 5 (lima) butir tablet warna krem berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8495 gram diberi nomor barang bukti 5757/2025/OF,
- 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna biru tua bertuliskan “ATARAX 1” berisikan 5 (lima) butir tablet warna UNGU berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3830 gram diberi nomor barang bukti 5758/2025/OF,
- 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna biru tua bertuliskan “ALPRAZOLAM” berisikan 5 (lima) butir tablet warna UNGU berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3760 gram diberi nomor barang bukti 5759/2025/OF.
- 3 (tiga) bungkus kemasan potongan blister berwarna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9655 gram, diberi nomor barang bukti 5760/2025/OF.
yang disita dari Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti 5757/2025/OF benar merupakan LORAZEPAM, barang bukti 5758/2025/OF DAN 5759/2025/OF benar merupakan alprazolam dan barang bukti 5760/2025/OF benar merupakan KLONAZEPAM.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya
------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Angkrong RT. 041 / RW. 0017 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 17 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB; Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari Sdr. DAIT (DPO), yang menyuruh Terdakwa untuk mengedarkan obat jenis ATARAX ALPRAZOLAM, MERLOPAM LORAZEPAM, ALPRAZOLAM dan RIKLONA CLONAZEPAM yang nantinya uang hasil penjualannya disetorkan Terrdakwa, lalu pada tanggal 10 Desember 2025 Terdakwa menyanggupinya, dikarenakan akan ada keuntungan yang didapatkan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. DAIT (DPO) sepakat untuk bertemu di SPBU Parungkuda, Kabupaten Sukabumi pada pukul 21.00 WIB. Dan disampaikan oleh Sdr. DAIT (DPO) kepada Terdakwa yang datang adalah orang suruhan Sdr. DAIT (DPO). Lalu Terdakwa berangkat menggunakan kendaraan umum dan tiba di lokasi yang ditentukan sekira pukul 21.00 WIB, dan langsung mengabari bahwa Terdakwa sudah ada di lokasi, tidak lama kemudian menerima pesan WhatsApp dari Sdr. DAIT (DPO), bahwa orang suruhannya menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Merah. Kemudian Terdakwa bertemu orang suruhan Sdr. DAIT (DPO) yang tidak dikenal Terdakwa, lalu menerima 1 (satu) bungkusan plastik berwarna hitam kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa membuka isi dari plastik hitam tersebut, yang isinya antara lain :
- 5 (lima) strip Obat ATARAX ALPRAZOLAM atau 50 (lima puluh) butir.
- 5 (lima) strip MERLOPAM LORAZEPAM atau 50 (lima puluh) butir.
- 5 (lima) Obat ALPRAZOLAM atau 50 (lima puluh) butir.
- 5 (lima) Obat RIKLONA CLONAZEPAM atau 50 (lima puluh) butir.
- Bahwa obat-bat tersebut dijual Terdakwa dengan rincian :
|
Obat
|
Harga Sdr. DAIT
|
Harga Penjualan
|
Keuntungan
|
|
ATARAX ALPRAZOLAM
|
Per-strip Rp. 150.000,- x 5 = Rp. 750.000,-
|
Per-strip Rp. 250.000,- x 5 = Rp. 1.250.000,-
|
Rp. 500.000,-
|
|
MERLOPAM LORAZEPAM
|
Per-strip Rp. 150.000,- x 5 = Rp. 750.000,-
|
Per-strip Rp. 200.000,- x 5 = Rp. 1.000.000,-
|
Rp. 250.000,-
|
|
ALPRAZOLAM
|
Per-strip Rp. 150.000,- x 5 = Rp. 750.000,-
|
Per-strip Rp. 250.000,- x 5 = Rp. 1.250.000,-
|
Rp. 500.000,-
|
|
RIKLONA CLONAZEPAM
|
Per-strip Rp. 300.000,- x 5 = Rp. 1.500.000,-
|
Per-strip Rp. 400.000,- x 5 = Rp. 2.000.000,-
|
Rp. 500.000,-
|
|
|
Rp. 3.750.000,-
|
Rp. 5.500.000,-
|
RP. 1.750.000,-
|
- Bahwa Terdakwa telah berhasil menjual obat ATARAX ALPRAZOLAM sebanyak 20 butir, MERLOPAM LORAZEPAM sebanyak 40 butir, Obat ALPRAZOLAM sebanyak 38 butir dan Obat RIKLONA CLONAZEPAM sebanyak 25 butir ke Sdr. ERIHZIMAL. Kemudian Obat ATARAX ALPRAZOLAM sebanyak 20 butir, MERLOPAM LORAZEPAM sebanyak 40 butir, Obat ALPRAZOLAM sebanyak 38 butir dan Obat RIKLONA CLONAZEPAM, sebanyak 25 butir ke orang yang tidak dikenal Terdakwa yang memesan sebelumnya melalui whatsapp. Total hasil penjualan sebesar Rp.2.870.000,- ( dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah ).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB, datang Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi TRIA SRI WIDODO dan Saksi BENHARD YOGA MANIK dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi yang datang mencari Terdakwa berdasarkan pengembangan dari adanya informasi masyarakat. Lalu Saksi SANDI ADITIA MULYADI, Saksi TRIA SRI WIDODO dan Saksi BENHARD YOGA MANIK melakukan penggeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merek EIGER warna cokelat; yang tergeletak di lantai dalam rumah Terdakwa, yang isinya adalah :
- 108 (seratus delapan) butir obat TRAMADOL, dalam kemasan.
- 1.000 (seribu) butir obat HEXYMER.
- 7 (tujuh) butir obat RIKLONA CLONAZEPAM, dalam kemasan.
- 12 (dua belas) butir obat ALPRAZOLAM, dalam kemasan.
- 21 (dua puluh satu) butir obat ATARAX ALPRAZOLAM.
- 10 (sepuluh) butir obat MERLOPAM LORAZEPAM, dalam kemasan.
Lalu Terdakwa tidak bisa mengelak lagi dan mengakui barang-barang tersebut miliknya. Lalu diamankan juga 1 (satu) unit Smartphone Android merek VIVO V29 Warna Hitam, nomor simcard TELKOMSEL 0821-1248-3132, dan uang tunai sejumlah Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), yang merupakan uang hasil penjualan obat-obatan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 7485/NOF/2025 tanggal 26 Januari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh KOMPOL SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dan TRI WULANDARI, S.H. terhadap barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna biru tua bertuliskan “MERLOPAM 2” berisikan 5 (lima) butir tablet warna krem berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,8495 gram diberi nomor barang bukti 5757/2025/OF,
- 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna biru tua bertuliskan “ATARAX 1” berisikan 5 (lima) butir tablet warna UNGU berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3830 gram diberi nomor barang bukti 5758/2025/OF,
- 1 (Satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna biru tua bertuliskan “ALPRAZOLAM” berisikan 5 (lima) butir tablet warna UNGU berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3760 gram diberi nomor barang bukti 5759/2025/OF.
- 3 (tiga) bungkus kemasan potongan blister berwarna silver berisikan total 5 (lima) butir tablet warna putih berdiameter 0,8 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9655 gram, diberi nomor barang bukti 5760/2025/OF.
yang disita dari Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT, dengan kesimpulan dari Hasil Pemeriksaan bahwa barang bukti 5757/2025/OF benar merupakan LORAZEPAM, barang bukti 5758/2025/OF DAN 5759/2025/OF benar merupakan alprazolam dan barang bukti 5760/2025/OF benar merupakan KLONAZEPAM.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa MUHAMAD REXAN HIDAYAT Als CACAN Bin YUSUP HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------- |