Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji/Wanprestasi karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang yaitu Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) berikut bunga pinjaman 2% tiap bulan terhitung sejak pinjaman diberikan ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) berikut bunga pinjaman 2% tiap bulan kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi inmateriil kepada Penggugat secara tunai sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Berupa terganggunya pikiran dan tidak tenang serta terganggu konsentrasi didalam pekerjaan sehari-hari di karenakan uang yang di pinjam Tergugat I dan Tergugat II tidak kunjung di lunasi, dan jika di nilai dengan uang sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Menyatakan Sah kepada Penggugat untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah di berikan Tergugat I dan Tergugat II sebagai pembayaran hutang piutang berupa tanah dan berikut rumah yang terletak di desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, sebagaimana tersebut didalam Akta Notaris dan Surat Gugatan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan sesuai yang tertuang dalam Akta Perjanjian Notaris ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk melakukan balik nama berupa : sertifikat Hak Milik atas nama Endang Hendi Susandi Nomor 268 yang terletak di desa Jayanti Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, seluas 201 m2, dan seetifikat rumah yang saat ini belum di seraahkan oleh Tergugat I dan Tergugat II, Menjadi atas nama Penggugat di Kantor ATR / BPN Kabupaten Sukabumi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) Kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I untuk tunduk dan putuh kepada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;
|