Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Cbd SUSI TRISNAWATI PUJI HASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Cbd
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSI TRISNAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KirmansyahSUSI TRISNAWATI
Tergugat
NoNama
1PUJI HASTUTI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYANTO, S.E., S.H.PUJI HASTUTI
Nilai Sengketa(Rp) 36.400.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 36.400.000,- (Tiga Puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat.
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan tertebih meskipun ada upaya  Verzet, Banding dan Kasasi (Uitvoorbar Bij Voorraad);
  7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak