Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.Sus/2025/PN Cbd GIRDO CAESAR FERARY, S.H IZWAN MUNADI Als IWAN Bin DIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 181/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1486/M.2.30/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IZWAN MUNADI Als IWAN Bin DIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa IZWAN MUNADI Alias IWAN Bin DIDIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cisarua RT. 017/RW. 001, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu 28 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO) yang menawarkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di Cigaru, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi dengan uang ongkos sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). Selain itu, Terdakwa juga dijanjikan akan diberi upah apabila Terdakwa mau mengedarkan Narkotika jenis sabu tersebut. Melihat tawaran tersebut, Terdakwa tertarik dan menyanggupinya sehingga kemudian Terdakwa berangkat sendirian dengan menggunakan angkot ke kebun teh Cigaru. Sesampainya di lokasi, Terdakwa menunggu arahan dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO). Setelah itu, Terdakwa menerima pesan Whatsapp yang berisi Peta lokasi tempelan Narkotika jenis Sabu, yaitu disimpan/ditempel di pinggir jalan di bawah pohon kayu. Kemudian, Terdakwa mencari lokasi yang dimaksud dan berhasil menemukan plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis sabu dalam bentuk 3 (tiga) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, dibungkus tisu yang masing-masing dalam 3 (tiga) bungkus bekas rokok DJARUM COKELAT dilakban bening, serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. Setelah mengambil Narkotika jenis sabu dan timbangan tersebut, Terdakwa pulang. Sesampainya di rumah, Terdakwa menimbang  3 (tiga) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu, menggunakan timbangan digital warna silver merek MING HENG MINI SCALE yang hasilnya seberat ± 30,36 (tiga puluh koma tiga puluh enam ) gram lalu memfotonya serta mengirimkan foto tersebut ke Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO). Setelah itu, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa pada Senin tanggal 30 Desember 2024, sekira jam 20.00 WIB, atas arahan dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO), Terdakwa membuat 63 (enam puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu untuk diedarkan. Sehingga keesokan harinya, Terdakwa mengedarkan 63 (enam puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu (dikemas dalam kantong plastik warna merah) dengan cara disimpan/ditempel di rerumputan dekat TK PERTIWI di Kp. Cihideung Desa Swakarya Kec. Surade Kab. Sukabumi.

 

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025, sekira jam 15.00 WIB, atas arahan dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO), Terdakwa kembali membuat 41 (empat puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu untuk diedarkan di lokasi yang sama, yaitu dekat TK PERTIWI. Keesokan harinya, Terdakwa kembali menuju Kp. Cihideung Desa Swakarya Kec. Surade Kab. Sukabumi dan mengedarkan 41 (empat puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu (dikemas dalam kantong plastik warna hitam) dengan cara disimpan/ditempel di rerumputan.

 

  • Selain itu, pada Senin tanggal 20 Januari 2025, sekira jam 14.00 WIB, atas arahan dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO), Terdakwa kembali membuat 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu untuk diedarkan. Keesokan harinya, Terdakwa mengedarkan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dikemas dalam bungkus bekas rokok MAGNUM dengan cara disimpan/ditempel di Kp. Nagreg Desa Buniwangi Kec. Surade Kab. Sukabumi, tepatnya di rerumputan sebelum TPU. Sementara itu Terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis sabu yang sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam sedotan bergaris hijau dan putih serta 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, berisikan Narkotika jenis sabu di dalam dus berkas Smartphone OPPO A12 dan diletakkan dalam lemari baju Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa beberapa kali menerima dan mengedarkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO), dimana atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa menerima imbalan dengan total sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang dibayarkan melalui transfer ke rekening DANA Terdakwa dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
    • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    • Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Lalu, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (slot) hingga habis terpakai.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cisarua RT. 017/RW. 001, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ketika Terdakwa sedang sarapan, tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yaitu Saksi Rustandi, Saksi Eldo Shandy, Saksi Abel Lodewik dan ketika dilakukan penggeledahan di dalam lemari baju Terdakwa, terdapat dus berkas Smartphone OPPO A12 yang didalamnya ditemukan Narkotika jenis sabu, dengan rincian sebagai berikut:
  • 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, di dalam sedotan bergaris hijau dan putih dengan berat netto seluruhnya 5,4564 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,6651 gram.

Selain itu, ditemukan juga timbangan digital warna silver merek MING HENG MINI SCALE.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 0801/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 36 (tiga puluh enam) potongan sedotan plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,4564 gram, diberi nomor barang bukti 0350/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6651 gram, diberi nomor barang bukti 0351/2025/PF;

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti dengan nomor 0350/2025/PF dan 0351/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa IZWAN MUNADI Alias IWAN Bin DIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

-----------ATAU-----------

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa IZWAN MUNADI Alias IWAN Bin DIDIN pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Cisarua RT. 017/RW. 001, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Cisarua RT. 017/RW. 001, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ketika Terdakwa sedang sarapan, tiba-tiba Terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polres Sukabumi yaitu Saksi Rustandi, Saksi Eldo Shandy, Saksi Abel Lodewik, dimana ketika dilakukan penggeledahan, petugas Polisi menemukan Narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam dus berkas Smartphone OPPO A12 di lemari baju Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
  • 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, di dalam sedotan bergaris hijau dan putih dengan berat netto seluruhnya 5,4564 gram;
  • 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat netto 4,6651 gram.

Selain itu, ditemukan juga timbangan digital warna silver merek MING HENG MINI SCALE.

 

  • Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO) dimana pada hari Sabtu 28 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil 3 (tiga) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan narkotika jenis sabu, dibungkus tisu yang masing-masing dalam 3 (tiga) bungkus bekas rokok DJARUM COKELAT dilakban bening, serta 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang tersimpan/tertempel di pinggir jalan di bawah pohon kayu di kebun teh Cigaru, Kec. Simpenan, Kab. Sukabumi sebagaimana arahan dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO). Kemudian, Terdakwa menimbang  3 (tiga) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu, menggunakan timbangan digital warna silver merek MING HENG MINI SCALE yang hasilnya seberat ± 30,36 (tiga puluh koma tiga puluh enam) gram lalu memfotonya serta mengirimkan foto tersebut ke Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO). Setelah itu, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip bening, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu yang Terdakwa terima dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO), beberapa diantaranya telah Terdakwa bagi, simpan, ataupun diedarkan sebagaimana arahan dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO) dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada Senin tanggal 30 Desember 2024, Terdakwa membuat 63 (enam puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu lalu besoknya Terdakwa mengedarkannya dengan cara disimpan/ditempel di rerumputan dekat TK PERTIWI di Kp. Cihideung Desa Swakarya Kec. Surade Kab. Sukabumi.
  • Pada Jumat tanggal 03 Januari 2025, Terdakwa membuat 41 (empat puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu lalu besoknya Terdakwa mengedarkannya dengan cara disimpan/ditempel di rerumputan dekat TK PERTIWI di Kp. Cihideung Desa Swakarya Kec. Surade Kab. Sukabumi.
  • Pada Senin tanggal 20 Januari 2025, Terdakwa membuat 58 (lima puluh delapan) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu untuk diedarkan. Keesokan harinya, Terdakwa mengedarkan 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu dikemas dalam bungkus bekas rokok MAGNUM dengan cara disimpan/ditempel di Kp. Nagreg Desa Buniwangi Kec. Surade Kab. Sukabumi, tepatnya di rerumputan sebelum TPU.
  • Terdakwa menyimpan sisa Narkotika jenis sabu yang sebanyak 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam sedotan bergaris hijau dan putih serta 1 (satu) plastik klip bening ukuran sedang, berisikan Narkotika jenis sabu di dalam dus berkas Smartphone OPPO A12 dan diletakkan dalam lemari baju Terdakwa.

 

  • Bahwa Terdakwa beberapa kali menerima dan mengedarkan Narkotika jenis sabu dari Sdr. ARI RIYANDI Als ORAY (DPO), dimana atas perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa menerima imbalan dengan total sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), yang dibayarkan melalui transfer ke rekening DANA Terdakwa dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
    • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
    • Sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Lalu, Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online (slot) hingga habis terpakai.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 0801/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
  • 36 (tiga puluh enam) potongan sedotan plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 5,4564 gram, diberi nomor barang bukti 0350/2025/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang, berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4,6651 gram, diberi nomor barang bukti 0351/2025/PF;

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab, ditemukan Kesimpulan sebagai berikut:

  • Barang bukti dengan nomor 0350/2025/PF dan 0351/2025/PF, berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau surat keterangan yang sah dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

 

-------Bahwa perbuatan terdakwa IZWAN MUNADI Alias IWAN Bin DIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya