Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
337/Pid.B/2025/PN Cbd 1.MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2.FIKRI NUGRAHA, SH
SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 337/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2801/M.2.30/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa SUDIRMAN Als DADAN Als JEJEN Als RIBAM Bin MUDIN (Alm) bersama Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB  atau setidaknya pada suatu waktu pada Bulan Januari Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan daerah Tegalega Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, karena Terdakwa ditahan di Kantor Kepolisian Resor Kabupaten Sukabumi dan sebagian besar tempat tinggal saksi-saksi lebih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, sehingga Pengadilan Negeri Cibadak berwenang untuk mengadili perkara ini,membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa sedang berada di kontrakannya di datangi oleh saksi Wawan Als Botak Als Batak Bin Enuh dengan maksud menjual 1 (satu) unit sepada motor merk Honda vario warna putih (DPB), 1 (satu) buah Handphone Hand phone merek Oppo warna Biru Galaxi, dan 1 (satu) buah Hand phone merek Vivo warna Glitter Purple (DPB), namun terdakwa menolaknya karena tidak mempunyai uang, kemudian terdakwa menawarkan kepada Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN, karena hal tersebut saksi Wawan Als Botak Als Batak Bin Enuh menitipkan 1 (satu) unit sepada motor merk Honda vario warna putih (DPB) dan 1 (satu) buah Handphone Hand phone merek Oppo warna Biru Galaxi dan 1 (satu) buah Hand phone merek Vivo warna Glitter Purple (DPB) untuk dijual, kemudian Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN mendatangi kontrakan terdakwa untuk membantu menjual sepeda motor merk Honda vario warna putih kepada Sdr. ARIS PERMANA Als UJANG JUHE (DPO), sesampainya di kontrakan, Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN dan terdakwa berangkat bersama dengan posisi terdakwa mengendarai motor pribadinya sedangkan  Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN menggunakan motor hasil curian, lalu Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN meminta terdakwa untuk menunggu  di pinggir jalan didaerah tegal lega Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur tepatnya di kebun Teh, sedangkan Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN pada sekira jam 10.00 WIB menjual sepeda  motor merk Honda vario warna putih (DPB) kepada Sdr. ARIS PERMANA Als UJANG JUHE (DPO) di pinggir jalan dekat kebun teh yang berada di daerah tegal lega Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur, setelah ber-transaksi,  Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN memberikan uang hasil penjualan motor tersebut sebesar Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) namun Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN mengambil imbalan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) maka yang diberikan kepada terdakwa sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), setelah itu Saksi APIT Als UDIN Bin UDIN pulang ke rumahnya;

Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB Sdr. RAHMAT Als MAMAT (DPO) datang ke kontrakan terdakwa yang sebelumnya telah dihubungi oleh terdakwa yang menawarkan handphone merk Vivo warna Gliter Purple lalu membeli 1 (satu) buah Handphone tersebut dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah bertransaksi 1 (satu) buah Handphone tersebut, Sdr. RAHMAT Als MAMAT (DPO) pergi meninggalkan kontrakan terdakwa;

Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 17.00 wib Saksi WAWAN AIS BOTAK AIS BATAK datang ke kontrakan terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan sepeda motor dan 1 (satu) buah handphone hasil curian tersebut dengan rincian:

  • sepeda motor sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan
  • uang hasil penjualan 1 (satu) buah Handphone merek Vivo warna Glitter Purplesebesar Rp Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

sedangkan terdakwa diberi imbalan sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor tersebut serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih. uang imbalan sebesar Rp.300.000 tersebut telah terdakwa gunakan untuk biaya sehari-hari.

-----Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya