| Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa REGA ADI NUGROHO Als EGOL Bin MARZUKI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Perum Permata Indah Kp. Sampora Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi oleh Sdr. GIO AHMAD (DPO) melalui telepon untuk membicarakan mengenai obat jenis Tramadol yang akan diantarkan oleh Terdakwa kepada pembeli. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah saung yang beralamat di Kampung Bojongwarung, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. GIO AHMAD (DPO) dan menerima 1000 (seribu) butir obat jenis Tramadol dengan maksud untuk diantarkan kepada pembeli, diantaranya Saksi Endang Kris Setiawan als Naim bin Jejen. Dari 1000 (seribu) butir obat jenis Tramadol, Terdakwa menerima upah berupa 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol karena mengantarkan/mengedarkan obat jenis Tramadol milik Sdr. GIO AHMAD (DPO) kepada pembeli.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, di Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa menjual 8 (delapan) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butir obat jenis Tramadol diantaranya kepada Sdr. AYUY (DPO) sebanyak 2 (dua) butir, kepada Sdr. INSAN (DPO) sebanyak 2 (dua) butir, dan kepada Sdr. FARHAN (DPO) sebanyak 4 (empat butir). Sehingga atas penjualan tersebut, Terdakwa mendapat uang dengan total sebesar Rp.76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, di Perum Permata Indah Kp. Sampora Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sesuai arahan Sdr. GIO AHMAD (DPO), Terdakwa bertemu dengan Saksi Endang Kris Setiawan als Naim bin Jejen untuk menyerahkan 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol yang dibeli Saksi Endang Kris Setiawan als Naim bin Jejen dari Sdr. GIO AHMAD (DPO). Selain itu, Terdakwa juga menerima 8 (delapan) butir obat jenis Hexymer secara gratis dari Saksi Endang Kris Setiawan als Naim bin Jejen dengan maksud untuk dikonsumsi pribadi.
- Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 14.50 WIB, ketika Terdakwa akan menjual obat jenis Tramadol di sebuah saung di Kampung Bojongwarung, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa mengakui kepemilikan obat jenis Tramadol yang Terdakwa simpan di bawah saung, sehingga ketika dilakukan penggeledahan, para Saksi menemukan 1 (satu) buah kotak dus merek SOVELLA berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol yang terletak di bawah saung, beserta uang hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp.76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit smartphone merek Vivo warna merah, dengan nomor simcard 0822-4613-7493. Kemudian para saksi juga menemukan 8 (delapan) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi F 5340 SV yang dikendarai Terdakwa. Selain itu sekira pukul 21.30 WIB, para Saksi juga melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong RT.003/RW.004 Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan 170 (seratus tujuh puluh) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol serta 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisikan 518 (lima ratus delapan belas) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol yang seluruhnya Terdakwa simpan di bawah lemari di kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa telah 10 (sepuluh) kali menerima titipan obat jenis Tramadol dari Sdr. GIO AHMAD (DPO) dengan maksud untuk diantarkan/diedarkan kepada pembeli. Atas perbuatan Terdakwa yang menyimpan dan mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut, Terdakwa menerima upah berupa 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol dari setiap 1000 (seribu) butir obat jenis Tramadol yang dititipkan kepada Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 4717/NOF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5150 gram diberi nomor barang bukti 4131/2025/OF.
- 8 (delapan) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2696 gram diberi nomor barang bukti 4132/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari REGA ADI NUGROHO Als EGOL Bin MARZUKI, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 4131/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4132/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa tidak memiliki izin edar atas obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
---------Perbuatan Terdakwa REGA ADI NUGROHO Als EGOL Bin MARZUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa REGA ADI NUGROHO Als EGOL Bin MARZUKI pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, sekira pukul 14.50 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Kampung Bojongwarung, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di sebuah saung yang beralamat di Kampung Bojongwarung, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa bertemu dengan Sdr. GIO AHMAD (DPO) yang sebelumnya telah membicarakan mengenai obat jenis tramadol yang akan diantarkan Terdakwa kepada pembeli dan menerima 1000 (seribu) butir obat jenis Tramadol dengan maksud untuk diantarkan kepada pembeli, diantaranya Saksi Endang Kris Setiawan als Naim bin Jejen. Dari 1000 (seribu) butir obat jenis Tramadol, Terdakwa menerima upah berupa 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol karena mengantarkan/mengedarkan obat jenis Tramadol milik Sdr. GIO AHMAD (DPO) kepada pembeli.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB, di Kampung Bojong, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa yang tidak memilliki keahlian dan kewenangan, menjual 8 (delapan) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 2 (dua) butir obat jenis Tramadol diantaranya kepada Sdr. AYUY (DPO) sebanyak 2 (dua) butir, kepada Sdr. INSAN (DPO) sebanyak 2 (dua) butir, dan kepada Sdr. FARHAN (DPO) sebanyak 4 (empat butir). Sehingga atas penjualan tersebut, Terdakwa mendapat uang dengan total sebesar Rp.76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 WIB, di Perum Permata Indah Kp. Sampora Desa Bojong Raharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, sesuai arahan Sdr. GIO AHMAD (DPO), Terdakwa bertemu dengan Saksi Endang Kris Setiawan als Naim bin Jejen untuk menyerahkan 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol yang dibeli Saksi Endang Kris Setiawan als Naim bin Jejen dari Sdr. GIO AHMAD (DPO). Selain itu, Terdakwa juga menerima 8 (delapan) butir obat jenis Hexymer secara gratis dari Saksi Endang Kris Setiawan als Naim bin Jejen dengan maksud untuk dikonsumsi pribadi.
- Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 14.50 WIB, ketika Terdakwa akan menjual obat jenis Tramadol di sebuah saung di Kampung Bojongwarung, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Terdakwa dihampiri oleh Saksi YUDHA DWI SAPUTRA, Saksi TEDDY TRIADI, dan Saksi AJI SATRIYO NUGROHO yang merupakan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi yang menanyakan mengenai sediaan farmasi yang dikuasai Terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa mengakui kepemilikan obat jenis Tramadol yang Terdakwa simpan di bawah saung, sehingga ketika dilakukan penggeledahan, para Saksi menemukan 1 (satu) buah kotak dus merek SOVELLA berisikan 96 (sembilan puluh enam) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol yang terletak di bawah saung, beserta uang hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp.76.000,- (tujuh puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit smartphone merek Vivo warna merah, dengan nomor simcard 0822-4613-7493. Kemudian para saksi juga menemukan 8 (delapan) butir obat warna kuning diduga jenis Hexymer di dalam dashboard 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam dengan nomor polisi F 5340 SV yang dikendarai Terdakwa. Selain itu sekira pukul 21.30 WIB, para Saksi juga melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bojong RT.003/RW.004 Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dan menemukan 1 (satu) buah kantong plastik hitam berisikan 170 (seratus tujuh puluh) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol serta 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisikan 518 (lima ratus delapan belas) butir obat tanpa merek diduga jenis Tramadol yang seluruhnya Terdakwa simpan di bawah lemari di kamar tidur Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 4717/NOF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Sandhy Santosa, S.Farm., Apt dan Tri Wulandari, S.H., dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5150 gram diberi nomor barang bukti 4131/2025/OF.
- 8 (delapan) butir tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,2696 gram diberi nomor barang bukti 4132/2025/OF.
Barang bukti tersebut disita dari REGA ADI NUGROHO Als EGOL Bin MARZUKI, dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab ditemukan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
-
- 4131/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- 4132/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk golongan Obat Keras Daftar G (Gevaarlijk yang berarti berbahaya) yang tidak boleh diedarkan oleh perorangan dan penggunaan serta cara mendapatkannya harus melalui resep dari dokter. Sementara Terdakwa merupakan lulusan SMP yang tidak bekerja sehingga tidak memiliki izin dan keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian baik menyimpan ataupun menentukan khasiat/kemanfaatan dan mutu dari kandungan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dimana ketika Terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan tidak sesuai dengan peruntukan dan dosisnya, maka akan menimbulkan bahaya yang dapat merugikan kesehatan penggunanya.
----Perbuatan Terdakwa REGA ADI NUGROHO Als EGOL Bin MARZUKI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------------------------------------------- |