Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 22 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
35/Pdt.G.S/2024/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FEDRICK HENDRICK KANDAY, SH. | PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
411.551.807,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Sisa pokok Hutang, denda keterlambatan serta pinalti sebesar Rp. 411.551.807,- (empat ratus sebelas juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh rupiah) dan apabila TERGUGAT tidak sanggup membayar sisa pokok hutang maka TERGUGAT wajib menyerahkan secara sukarela Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menghukum Tergugat atas biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |