Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2025/PN Cbd M.LUKMAN ABDUL HAKIM alias ABAH BELING bin SAEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1M.LUKMAN ABDUL HAKIM alias ABAH BELING bin SAEH
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT RESOR SUKABUMI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan pemohon praperadilan untuk selurunya;
  2. Menyatakan tindakan termohon menetapakan pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan surat perintah penangkapan dan penahanan yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum
  4.  Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari lembaga pemasyarakat warung kiara segera dan seketika setelah amar putusan ini dibacakan
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan rehabilitasi atas diri pemohon sebesar Rp. 570.000.000.,00 terbilang lima ratus tujuh puluh juta rupiah seketika setelah putusan ini dibacakan
  7. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara aquo
Pihak Dipublikasikan Ya