Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2023/PN Cbd 1.Iwan Setiawan
2.Fenty Femini
3.Yenny Yulia Wangsa
PT Natraco Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2023/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 21 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Setiawan
2Fenty Femini
3Yenny Yulia Wangsa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARDY ANTONI, SHIwan Setiawan
2ARDY ANTONI, SHFenty Femini
3ARDY ANTONI, SHYenny Yulia Wangsa
Tergugat
NoNama
1PT Natraco
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Maulana Wildan bin Cecep Rukmanudin
2PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK Kantor Cabang Bintaro
3PT. Bank Tabungan Negara (Persero) TBK Kantor Cabang Bogor
4Badan Pertanahan Nasional Kab. Sukabumi
5PT. Prima Mixindo Utama
6PT. Prima Mukti Usaha
7PT. Bina Infra
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerja No. 09/NT/SPK/VIII/2019 tertanggal 05 Agustus 2019.
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PARA PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai sekaligus dan seketika kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.5.664.640.000,-  (lima milyar enam ratus enam puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak