Dakwaan |
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan alat bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 206 / Desa Girijaya tanggal 18 Nopember 2013 an. JOLLEEN BARIAH HARSOJO seluas 49.500 m2 dan Surat Ukur No. 40 / Girijaya / 2013 tanggal 13 Nopember 2013 tepatnya diatas lahan tanah Blok Girijaya Kp. Girijaya Rt. 10 / 04 Ds. Girijaya Kec. Cidahu Kab. Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibadak, telah terjadi tindak pidana larangan penguasaan atau penggunaan atau pemakaian fisik obyek lahan tanah tanpa hak dan tanpa ijin pemilik hak atau kuasanya yang sah yang dilakukan oleh Terdakwa Sdr. ALEXANDER STYADINATA Als ALEX Bin KARYADI SETYADINATA, yang dilakukan dengan cara dari awal bulan Mei tahun 2021 dan baru diketahui pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 sekira puku 17.00 Wib serta sampai dengan sekarang telah melakukan cut andfill diatas obyek lahan tanah milik Sdri. NY. J BARIAH HARSOJO Als JOLIN dengan tujuan untuk membuat jalan akses masuk kelahan tanah milik Terdakwa, kemudian Terdakwa memasang Paping Block diatas lahan tanah tersebut sepanjang 40 M dan lebar 3 Meter atau seluas 131 m2 tanpa hak dan tanpa ijin dari pemilik hak tanah, dan berdasarkan Penelitan dan Survey Lapangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi yang dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Batas tanggal 30 September 2021 dan Peta Bidang Tanah bahwa SHM No. 206 / Desa Girijaya tanggal 18 Nopember 2013 Letak Tanah sesuai dengan Hasil Survey Lapangan, diatas bidang Hak Milik 206 / Girijaya terdapat penguasaan sebagian Fisik obyek tanah seluas 131 m2, dengan cara dibuat jalan akses masuk kelahan tanah milik Sdr. ALEXANDER STYADINATA Als ALEX Bin KARYADI SETYADINATA kemudian dipasang Paping Block (Peta bidang terlampir). |