Petitum |
IV. PERMOHONAN ;
- Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan tanah seluas kurang lebih 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi ) dengan bukti kepemilikan AJB No. 133/2009, tanggal 10 Juni 2009, Ajb No. 131 /2009 -tanggal 10 Juni 2009 dan AJB No. 148/2009, tanggal 10 Juli 2009, adalah sah milik Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;---------------------
- Menghukum Tergugat untuk segera membongkar atau mencabut “Plang” bertuliskan “ Tanah ini milik Adiwarsita (35 Ha) sekarang dibawah pengawasan kantor hukum Japto S Suryosumarno, SH dan Associate“ yang berada diatas tanah milik Penggugat dan tanpa izin Penggugat tersebut, kalau perlu dengan upaya paksa atau bantuan pihak kepolisian atau yang berwenang untuk itu;---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat , dengan ganti rugi sejumlah Rp 2.000.030.000.000,-,- (dua miliar tiga puluh juta rupiah) seketika dengan putusan perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;-------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri cibadak berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berdasar hukum;
Demikian gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan Penggugat dan atas perhatian serta pertimbangan Hakim yang memutus perkara ini, diucapkan terimakasih. |