Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2018/PN Cbd II YULIAWAN Ir. H. ADIWARSITA ADINEGORO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2018/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 23 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1II YULIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CASTRIO PANJI INDRA, SHII YULIAWAN
Tergugat
NoNama
1Ir. H. ADIWARSITA ADINEGORO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1THOMAS ABBON SH.MHIr. H. ADIWARSITA ADINEGORO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

IV. PERMOHONAN ;

  1. Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan tanah seluas kurang lebih 30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi ) dengan bukti kepemilikan AJB No. 133/2009, tanggal 10 Juni 2009, Ajb No. 131 /2009 -tanggal 10 Juni 2009 dan AJB No. 148/2009, tanggal 10 Juli 2009, adalah sah milik Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;---------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk segera membongkar atau mencabut “Plang” bertuliskan “ Tanah ini milik Adiwarsita (35 Ha) sekarang dibawah pengawasan kantor hukum Japto S Suryosumarno, SH dan Associate“ yang berada diatas tanah milik Penggugat dan tanpa izin Penggugat tersebut, kalau perlu dengan upaya paksa atau bantuan pihak kepolisian atau yang berwenang untuk itu;---------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat , dengan ganti rugi sejumlah                           Rp 2.000.030.000.000,-,-  (dua miliar tiga puluh  juta rupiah) seketika dengan   putusan perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;-------------------------------------

 

Apabila Pengadilan Negeri cibadak berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan berdasar hukum;

Demikian gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan Penggugat dan atas perhatian serta pertimbangan Hakim yang memutus perkara ini, diucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak