Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
42/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Rabu, 09 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Agus Muslim, S.H., M.Kn. | Ade Ruswandi |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. DIPO STAR FINANCE |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan bahwa Tergugat (PT. DIPO STAR FINANCE) telah melakukan wanprestasi karena:
- Tidak memberikan respons atau jawaban atas permohonan keringanan yang diajukan Penggugat dalam tenggat waktu yang wajar;
- Tetap memberlakukan klausul denda sebesar 5% (lima persen) per bulan yang tidak proporsional dan melanggar prinsip keadilan kontraktual.
- Menghukum Tergugat untuk:
- Menerima pelunasan sisa kewajiban Penggugat sebesar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) tanpa denda dan tanpa bunga tambahan yang tidak wajar, serta menyerahkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE Super HDX Hi Gear Tahun 2019;
- Menghapuskan klausul denda 5% (lima persen) per bulan dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 0005303/2/28/03/2020;
- Mengembalikan kelebihan pembayaran (jika ada) yang telah dibayarkan oleh Penggugat akibat penerapan denda yang tidak wajar.
- Menyatakan bahwa klausul denda sebesar 5% (lima persen) per bulan dalam perjanjian pembiayaan tersebut batal demi hukum karena:
- Bertentangan dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sahnya perjanjian;
- Melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang klausul baku yang merugikan konsumen.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |