Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
343/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2.ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
SUPRIKI HAMDANI Bin ADE SURYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 343/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2117/M.2.30/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA, S.H., M.H.
2ARIEF ADHITYA KESUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIKI HAMDANI Bin ADE SURYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa SUPRIKI HAMDANI Bin ADE SURYADI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Villa JIMI yang beralamat di Kampung Cijambe Rt.012/Rw.004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB awalnya terdakwa merencanakan untuk melakukan pengambilan Burung yang ada di Villa JIMI yang beralamat di Kampung Cijambe Rt.012/Rw.004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh saksi ENDRIYAS GIANANJAR, kemudian untuk menjalankan rencananya tersebut terdakwa berangkat dari rumahnya didaerah Simpenan menuju Villa JIMI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino waran Merah. Sekitar pukul 19.30 WIB sesampainya di lokasi Villa terdakwa menyimpan sepeda motornya di kebun samping Villa lalu terdakwa langsung berjalan masuk kedalam area Villa melalui lubang pagar bambu yang mengelilingi Villa, setelah berada didalam area Villa terdakwa menuju ke kandang Burung yang berukuran besar yang didalamnya terdapat berbagai macam burung diantaranya burung Merak, burung jenis Merpati, burung Kaka Tua Hitam, burung Bayan Hijau dan Ayam Hutan. Kemudian terdakwa membuka kawat tali besar yang mengunci slot jendela pakan setelah itu terdakwa masuk kedalam kandang burung dan berusaha mengambil burung tersebut namun saat terdakwa sedang mencoba mengambil burungnya tiba-tiba datang saksi ENDRIYAS GIANANJAR yang melihat terdakwa berada didalam kandang untuk mengambil burungnya, mengetahui hal tersebut terdakwa sempat bersembunyi dibalik pot besar yang ada didalam kandang namun akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan sehingga perbuatan terdakwa akan mengambil burung tersebut belum sempat berhasil, lalu menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Parungkuda untuk diproses lebih lanjut.

----------- Perbuatan Terdakwa SUPRIKI HAMDANI Bin ADE SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

SUBSIDIAIR

----------- Bahwa Terdakwa SUPRIKI HAMDANI Bin ADE SURYADI pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Villa JIMI yang beralamat di Kampung Cijambe Rt.012/Rw.004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?    Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa merencanakan untuk melakukan pengambilan Burung yang ada di Villa JIMI yang beralamat di Kampung Cijambe Rt.012/Rw.004 Desa Kompa Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi yang dikelola oleh saksi ENDRIYAS GIANANJAR, kemudian untuk menjalankan rencananya tersebut terdakwa berangkat dari rumahnya didaerah Simpenan menuju Villa JIMI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino waran Merah. Sekitar pukul 19.30 WIB sesampainya di lokasi Villa terdakwa menyimpan sepeda motornya di kebun samping Villa lalu terdakwa langsung berjalan kedalam area Villa melalui lubang pagar bambu, setelah itu terdakwa menuju ke kandang Burung yang berukuran besar yang didalamnya terdapat berbagai macam burung diantaranya burung Merak, burung jenis Merpati, burung Kaka Tua Hitam, burung Bayan Hijau dan Ayam Hutan. Kemudian terdakwa membuka kawat tali besar yang mengunci slot jendela pakan setelah itu terdakwa masuk kedalam kandang burung dan berusaha mengambil burung tersebut namun saat terdakwa sedang mencoba mengambil burungnya tiba-tiba datang saksi ENDRIYAS GIANANJAR yang melihat terdakwa berada didalam kandang untuk mengambil burungnya, mengetahui hal tersebut terdakwa sempat bersembunyi dibalik pot besar yang ada didalam kandang namun akhirnya terdakwa pun berhasil diamankan sehingga perbuatan terdakwa akan mengambil burung tersebut belum sempat berhasil, lalu menyerahkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Parungkuda untuk diproses lebih lanjut.

----------- Perbuatan Terdakwa SUPRIKI HAMDANI Bin ADE SURYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya