Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Cbd AJI SUKARTAJI, S.H. ABDUL RAFFI ATHA BAHY Alias RAFFI Bin WAHYONO RANGGAWUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 09 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 623 /M.2.30/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAFFI ATHA BAHY Alias RAFFI Bin WAHYONO RANGGAWUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAFFI ATHA BAHY Als RAFFI Bin WAHYONO RANGGAWUNI pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 di rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU yang beralamat di Kampung Cibatu Tengah Rt. 027/004 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa datang ke Kampung Cibatu Tengah Rt. 027/004 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU dengan cara mendobrak pintu bagian samping rumah yang dalam keadaan terkunci, setelah berhasil masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa mematikan aliran listrik rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU dengan cara mematikan sekring listrik yang berada dibagian dalam rumah sehingga rumah menjadi gelap, selanjutnya Terdakwa menyalakan Flash Kamera Handphone milik Terdakwa namun Terdakwa menutup Flash Kamera Handphone tersebut menggunakan penutup Kamera yang terpasang di Softcase Handphone agar cahaya Flash Kamera Handphone tidak terlalu terang, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar saksi AJENG ANTIKA RAHAYU melalui pintu kamar yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, setelah Terdakwa berada didalam kamar Terdakwa melihat 1 (Satu) buah Kunci Remote HONDA PCX dan 1 (Satu) Unit Handphone didekat kaki salah satu anak saksi AJENG ANTIKA RAHAYU yang tertutup selimut, selanjutnya Terdakwa membungkuk dibelakang tubuh saksi AJENG ANTIKA RAHAYU yang sedang tertidur dengan posisi menyamping menghadap kedua anak saksi AJENG ANTIKA RAHAY hendak menarik selimut yang sedang digunakan oleh salah satu anak saksi AJENG ANTIKA RAHAYU, namun ternyata saksi AJENG ANTIKA RAHAYU terbangun dan langsung menarik telinga kiri Terdakwa menggunakan tangannya, pada saat itu Terdakwa berusaha melepaskan telinganya dari tangan saksi AJENG ANTIKA RAHAYU dan berhasil terlepas namun saksi AJENG ANTIKA RAHAYU langsung menarik baju yang Terdakwa kenakan sambil berteriak “BANGSAT-BANGSAT, karena takut Terdakwa kemudian melepaskan baju yang dikenakannya lalu melarikan diri dari rumah tersebut melalui pintu samping rumah korban tanpa menggunakan baju, pada saat Terdakwa berhasil keluar dari rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU ternyata ada saksi JUNIAS KIRANA yang kebetulan sedang berada di depan rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU, ketika melihat Terdakwa keluar dari rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU, saksi JUNIAS KIRANA terdiam karena terkajut namun kemudian setelah melihat saksi AJENG ANTIKA RAHAYU keluar dari dalam rumah sambil berteriak “BANGSAT-BANGSAT”, saksi JUNIAS KIRANA langsung berlari untuk mengejar Terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Dengan adanya kejadian tersebut saksi AJENG ANTIKA RAHAYU mengalami kerugian materiil berupa rusaknya pintu samping rumah serta merasa takut dan tidak aman untuk tinggal dirumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU bersama kedua anaknya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ABDUL RAFFI ATHA BAHY Als RAFFI Bin WAHYONO RANGGAWUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAFFI ATHA BAHY Als RAFFI Bin WAHYONO RANGGAWUNI pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 di rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU yang beralamat di Kampung Cibatu Tengah Rt. 027/004 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa datang ke Kampung Cibatu Tengah Rt. 027/004 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU dengan cara mendobrak pintu bagian samping rumah yang dalam keadaan terkunci, setelah berhasil masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa mematikan aliran listrik rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU dengan cara mematikan sekring listrik yang berada dibagian dalam rumah sehingga rumah menjadi gelap, selanjutnya Terdakwa menyalakan Flash Kamera Handphone milik Terdakwa namun Terdakwa menutup Flash Kamera Handphone tersebut menggunakan penutup Kamera yang terpasang di Softcase Handphone agar cahaya Flash Kamera Handphone tidak terlalu terang, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar saksi AJENG ANTIKA RAHAYU melalui pintu kamar yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, setelah Terdakwa berada didalam kamar Terdakwa melihat 1 (Satu) buah Kunci Remote HONDA PCX dan 1 (Satu) Unit Handphone didekat kaki salah satu anak saksi AJENG ANTIKA RAHAYU yang tertutup selimut, selanjutnya Terdakwa membungkuk dibelakang tubuh saksi AJENG ANTIKA RAHAYU yang sedang tertidur dengan posisi menyamping menghadap kedua anak saksi AJENG ANTIKA RAHAY hendak menarik selimut yang sedang digunakan oleh salah satu anak saksi AJENG ANTIKA RAHAYU, namun ternyata saksi AJENG ANTIKA RAHAYU terbangun dan langsung menarik telinga kiri Terdakwa menggunakan tangannya, pada saat itu Terdakwa berusaha melepaskan telinganya dari tangan saksi AJENG ANTIKA RAHAYU dan berhasil terlepas namun saksi AJENG ANTIKA RAHAYU langsung menarik baju yang Terdakwa kenakan sambil berteriak “BANGSAT-BANGSAT, karena takut Terdakwa kemudian melepaskan baju yang dikenakannya lalu melarikan diri dari rumah tersebut melalui pintu samping rumah korban tanpa menggunakan baju, pada saat Terdakwa berhasil keluar dari rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU ternyata ada saksi JUNIAS KIRANA yang kebetulan sedang berada di depan rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU, ketika melihat Terdakwa keluar dari rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU, saksi JUNIAS KIRANA terdiam karena terkajut namun kemudian setelah melihat saksi AJENG ANTIKA RAHAYU keluar dari dalam rumah sambil berteriak “BANGSAT-BANGSAT”, saksi JUNIAS KIRANA langsung berlari untuk mengejar Terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Dengan adanya kejadian tersebut saksi AJENG ANTIKA RAHAYU mengalami kerugian materiil berupa rusaknya pintu samping rumah serta merasa takut dan tidak aman untuk tinggal dirumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU bersama kedua anaknya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ABDUL RAFFI ATHA BAHY Als RAFFI Bin WAHYONO RANGGAWUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

 

ATAU

KETIGA

 

----------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAFFI ATHA BAHY Als RAFFI Bin WAHYONO RANGGAWUNI pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 di rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU yang beralamat di Kampung Cibatu Tengah Rt. 027/004 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa datang ke Kampung Cibatu Tengah Rt. 027/004 Desa Nagrak Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU dengan cara mendobrak pintu bagian samping rumah yang dalam keadaan terkunci, setelah berhasil masuk kedalam rumah tersebut Terdakwa mematikan aliran listrik rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU dengan cara mematikan sekring listrik yang berada dibagian dalam rumah sehingga rumah menjadi gelap, selanjutnya Terdakwa menyalakan Flash Kamera Handphone milik Terdakwa namun Terdakwa menutup Flash Kamera Handphone tersebut menggunakan penutup Kamera yang terpasang di Softcase Handphone agar cahaya Flash Kamera Handphone tidak terlalu terang, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar saksi AJENG ANTIKA RAHAYU melalui pintu kamar yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, setelah Terdakwa berada didalam kamar Terdakwa melihat 1 (Satu) buah Kunci Remote HONDA PCX dan 1 (Satu) Unit Handphone didekat kaki salah satu anak saksi AJENG ANTIKA RAHAYU yang tertutup selimut, selanjutnya Terdakwa membungkuk dibelakang tubuh saksi AJENG ANTIKA RAHAYU yang sedang tertidur dengan posisi menyamping menghadap kedua anak saksi AJENG ANTIKA RAHAY hendak menarik selimut yang sedang digunakan oleh salah satu anak saksi AJENG ANTIKA RAHAYU, namun ternyata saksi AJENG ANTIKA RAHAYU terbangun dan langsung menarik telinga kiri Terdakwa menggunakan tangannya, pada saat itu Terdakwa berusaha melepaskan telinganya dari tangan saksi AJENG ANTIKA RAHAYU dan berhasil terlepas namun saksi AJENG ANTIKA RAHAYU langsung menarik baju yang Terdakwa kenakan sambil berteriak “BANGSAT-BANGSAT, karena takut Terdakwa kemudian melepaskan baju yang dikenakannya lalu melarikan diri dari rumah tersebut melalui pintu samping rumah korban tanpa menggunakan baju, pada saat Terdakwa berhasil keluar dari rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU ternyata ada saksi JUNIAS KIRANA yang kebetulan sedang berada di depan rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU, ketika melihat Terdakwa keluar dari rumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU, saksi JUNIAS KIRANA terdiam karena terkajut namun kemudian setelah melihat saksi AJENG ANTIKA RAHAYU keluar dari dalam rumah sambil berteriak “BANGSAT-BANGSAT”, saksi JUNIAS KIRANA langsung berlari untuk mengejar Terdakwa namun Terdakwa berhasil melarikan diri.
  • Dengan adanya kejadian tersebut saksi AJENG ANTIKA RAHAYU mengalami kerugian materiil berupa rusaknya pintu samping rumah serta merasa takut dan tidak aman untuk tinggal dirumah saksi AJENG ANTIKA RAHAYU bersama kedua anaknya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa ABDUL RAFFI ATHA BAHY Als RAFFI Bin WAHYONO RANGGAWUNI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 167 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya