Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
- Menghukum Tergugat untuk membayar seketika pelunasan kredit baik hutang pokok + bunga dengan total sebesar Rp. 72,565,060.- (tujuh puluh dua juta lima ratus enam puluh lima ribu enam puluh rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dari majelis hakim.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas jaminan kredit berupa Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 747, Lokasi Cipanengah, Bojonggenteng, Sukabumi, Luas 145 M2, Tercatat atas nama Cacih
- Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT
- Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, Kasasi atau Perlawanan
|