Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
148/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA,S.H. 2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H. |
1.HERMAN FIRMANSYAH Als EMBID Bin Alm. EMAN SULAEMAN 2.GIRI Als BUTOK Bin UMAR SUMINTA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 148/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-688/M.2.30/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ----------- Bahwa mereka Terdakwa I. HERMAN FIRMANSYAH Als EMBID Bin Alm. EMAN SULAEMAN dan Terdakwa II. GIRI Als BUTOK Bin UMAR SUMINTA secara bersama-sama dengan SAIFUL FAJAR (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Alfamart di Kampung Patuguran Rt.003/006 Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Selanjutnya Terdakwa II. GIRI berjalan menuju lokasi Alfamart yang saat itu kondisinya sedang sepi, kemudian untuk sampai pada barang yang akan diambilnya Terdakwa II. GIRI memanjat tembok samping Alfamart lalu merusak / membongkar tembok atap belakang Alfamart dengan cara di korek menggunakan sebuah Obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya dengan waktu sekitar 2 (dua) jam Terdakwa II. GIRI berhasil melubangi tembok tersebut sehingga Terdakwa II. GIRI dapat masuk kedalam atap Alfamart lalu merusak / menjebol plapon toko menggunakan obeng dan turun masuk kedalam Alfamart, selanjutnya Terdakwa II. GIRI mengambil rokok berbagai merk, makanan ringan, minuman susu, kosmetik dan beberapa barang lainnya yang tersimpan di rak-rak penyimpanan barang tersebut dan dimasukan kedalam 7 (tujuh) buah tas belanja merk Alfamart yang berisikan penuh barang-barang tersebut dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A05 yang tersimpan di bagian kasir, setelah itu terdakwa membuat lubang kembali didepan pintu gudang menggunakan obeng untuk jalan keluar lalu terdakwa memanjat keatas atap menggunakan tangga yang ada didalam Alfamart dan membawa 7 (tujuh) buah tas belanja Alfamart berisikan barang-barang tersebut dengan naik turun sebanyak 3 (tiga) kali balikan kemudian terdakwa terlebih dahulu mengeluarkan tas-tas belanja Alfamart berisikan barang tersebut menggunakan tali melalui lubang tembok yang sebelumnya digunakan untuk jalan masuk kedalam Alfamart dan setelah itu terdakwa pun keluar dengan meloncat dari atap Alfamart, kemudian Terdakwa II. GIRI menghubungi Terdakwa I. HERMAN untuk menjemputnya kembali disekitar lokasi Alfamart lalu Terdakwa I. HERMAN dan SAIFUL FAJAR (DPO) pun berangkat menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia warna Putih yang dikemudikannya menjemput Terdakwa II. GIRI, selanjutnya para terdakwa bersama SAIFUL FAJAR (DPO) langsung berangkat meninggalkan lokasi Alfamart sambil membawa 7 (tujuh) buah tas merk Alfamart berisikan barang-barang tersebut tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan dari pihak Alfamart lalu berangkat menuju arah Bogor setelah itu Terdakwa II. GIRI turun didaerah Jambu Dua Bogor sedangkan Terdakwa I. HERMAN dengan SAIFUL FAJAR (DPO) pulang kembali ke Sukabumi. Selanjutnya Terdakwa II. GIRI menemui RULI (DPO) dan menyerahkan 7 (tujuh) buah tas merk Alfamart berisikan barang-barang tersebut untuk dijualkan oleh RULI (DPO) hingga berhasil terjual dengan total harga sebesar Rp. 6.200.000,- (Enam Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sementara untuk Handphone merk Samsung diambil oleh Terdakwa II. GIRI, lalu uang hasil penjualan tersebut dibagi-bagi dimana para terdakwa mendapatkan bagian uang masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) sedangkan sisanya diambil oleh SAIFUL FAJAR (DPO), dan uang bagian para terdakwa tersebut telah habis dipergunakan untuk memenuhi keperluan pribadinya masing-masing, sampai akhirnya para terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
----------- Perbuatan Terdakwa I. HERMAN FIRMANSYAH Als EMBID Bin Alm. EMAN SULAEMAN dan Terdakwa II. GIRI Als BUTOK Bin UMAR SUMINTA sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |