Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.B/2024/PN Cbd 1.MULKAN BALYA,S.H.
2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
DODI SURYADI Bin SUPANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 172/Pid.B/2024/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-853/M.2.30/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MULKAN BALYA,S.H.
2DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DODI SURYADI Bin SUPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------Bahwa Terdakwa DODI SURYADI BIN SOPANDI pada tanggal hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni tahun 2023 sampai dengan tanggal dan hari yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya disekitar bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di PT. AMP ( Armada Maju Perkasa) Cabang Sukabumi yang beralamat di Jalan Palabuhan II Kp. Talagasari RT. 01/08 Desa Sinarresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut berupa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

 

-------Bahwa terdakwa DODI SURYADI BIN SOPANDI merupakan Kepala Cabang Sukabumi PT Armada Maju Perkasa terhitung sejak tanggal 01 Januari 2017 berdasarkan Penunjukan No. 2017/AMP/01/0009 yang di tanda tangani oleh Thomas Setiawan selaku Direktur PT. Armada Maju Perkasa.

 

-------Bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang Sukabumi PT. Armada Maju Perkasa memiliki memiliki tugas dan fungsi untuk manejemen operasional, manajemen SDM, manajemen keuangan, pelayanan pelanggan, pemeliharaan keselamatan armada dan menjaga stock suku cadang, kepatuhan regulasi. Pelaporan dan analisis, serta kepemimpinan dan pengembangan tim kerja. Kemudian atas jabatan sebagai Kepala Cabang Sukabumi PT. Armada Maju Perkasa terdakwa mendapatkan gaji/ upah dari PT. Sinar Rezeki Sumber Makmur sebesar gaji pokok Rp.5.100.000,-(lima juta seratus ribu rupiah) perbulan  dan menerima honorarium serta bonus dan lain-lain.

 

-------Bahwa  bulan Juni 2023 sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2023 terdakwa telah memanfaatkan kesempatan sebagai Kepala Cabang Sukabumi PT. Armada Maju Perkasa untuk mengambil 16 (enam belas) buah Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi yang beralamat di Jalan Palabuhan II Kp. Talagasari RT. 01/08 Desa Sinarresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi yang seharusnya dipergunakan untuk penggantian ban kendaraan miliki PT Armada Maju Perkasa namun oleh Terdakwa di jual tanpa sepengatuan dan seijin pemilik PT. Armada Maju Perkasa kepada sdr. Edi (DPO) dengan harga Rp.  1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbuah dengan cara awalnya terdakwa yang sebelumnya telah mengenal sdr. Edi (DPO) menghubungi sdr. Edi (dpo) dan menawarkan untuk membeli Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari Terdakwa. Kemudian setelah bersepakat untuk membeli ban tersebut dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbuah pada bulan Juni tahun 2023 terdakwa mengeluarkan 4 (empat) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO). Selanjutnya pada bulan Juli tahun 2023 terdakwa Kembali mengeluarkan 4 (empat) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO). Kemudian pada bulan agustus tahun 2023 terdakwa kembali membawa 4 (empat) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO). Selanjutnya pada bulan september tahun 2023 terdakwa Kembali mengulangi perbuatannya dengan mengeluarkan 2 (dua) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO). Dan yang terakhir pada bulan oktober tahun 2023 terdakwa Kembali mengeluarkan 2 (dua) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO).

 

-------Bahwa Selain itu pada bulan November Tahun 2023 Terdakwa memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala Cabang Sukabumi PT. Armada Maju Perkasa yang dikuasakan untuk memegang uang Kas Perusahaan yang diperuntukan untuk biaya operasional perusahaan PT. Armada Maju Perkasa (AMP) Cabang sukabumi. Namun terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Thomas Setiawan selaku Pemilik PT. Armada Maju Perkasa mengambil uang kas tersebut sebesar Rp. 4.860.000,- (empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu biaya syukuran aqiqahan anak terdakwa dan sampai saat ini terdakwa tidak melakukan penggantian atas uang yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tesebut sehingga menyebabkan adanya kerugian perusahaan berupa selisih nominal uang kas perusahaan dengan saldo yang sebenarnya.

 

-------Bahwa akibat pebuatan Terdakwa Pihak PT. Armada Maju Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp. 36.220.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

-------Bahwa Terdakwa DODI SURYADI BIN SOPANDI pada tanggal hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi pada bulan Juni tahun 2023 sampai dengan tanggal dan hari yang sudah tidak di ingat lagi pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya disekitar bulan Juni tahun 2023 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2023 atau setidak tidaknya pada tahun 2023 bertempat di PT. AMP ( Armada Maju Perkasa) Cabang Sukabumi yang beralamat di Jalan Palabuhan II Kp. Talagasari RT. 01/08 Desa Sinarresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut berupa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------Bahwa  bulan Juni 2023 sampai dengan Bulan Oktober Tahun 2023 terdakwa telah memanfaatkan kesempatan sebagai Kepala Cabang Sukabumi PT. Armada Maju Perkasa untuk mengambil 16 (enam belas) buah Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi yang beralamat di Jalan Palabuhan II Kp. Talagasari RT. 01/08 Desa Sinarresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi yang seharusnya dipergunakan untuk penggantian ban kendaraan miliki PT Armada Maju Perkasa namun oleh Terdakwa di jual tanpa sepengatuan dan seijin pemilik PT. Armada Maju Perkasa kepada sdr. Edi (DPO) dengan harga Rp.  1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbuah dengan cara awalnya terdakwa yang sebelumnya telah mengenal sdr. Edi (DPO) menghubungi sdr. Edi (dpo) dan menawarkan untuk membeli Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari Terdakwa. Kemudian setelah bersepakat untuk membeli ban tersebut dengan harga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) perbuah pada bulan Juni tahun 2023 terdakwa mengeluarkan 4 (empat) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO). Selanjutnya pada bulan Juli tahun 2023 terdakwa Kembali mengeluarkan 4 (empat) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO). Kemudian pada bulan agustus tahun 2023 terdakwa kembali membawa 4 (empat) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO). Selanjutnya pada bulan september tahun 2023 terdakwa Kembali mengulangi perbuatannya dengan mengeluarkan 2 (dua) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO). Dan yang terakhir pada bulan oktober tahun 2023 terdakwa Kembali mengeluarkan 2 (dua) buah  Ban Good Year s501Uk 7.5-16 milik PT. Armada Maju Perkasa dari dalam Gudang kantor PT. AMP (Armada Maju Perkasa) cabang sukabumi kemudian dibawa untuk dijual kepada sdr. Edi (DPO).

 

-------Bahwa Selain itu pada bulan November Tahun 2023 Terdakwa memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala Cabang Sukabumi PT. Armada Maju Perkasa yang dikuasakan untuk memegang uang Kas Perusahaan yang diperuntukan untuk biaya operasional perusahaan PT. Armada Maju Perkasa (AMP) Cabang sukabumi. Namun terdakwa tanpa sepengetahuan dan seijin saksi Thomas Setiawan selaku Pemilik PT. Armada Maju Perkasa mengambil uang kas tersebut sebesar Rp. 4.860.000,- (empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa yaitu biaya syukuran aqiqahan anak terdakwa dan sampai saat ini terdakwa tidak melakukan penggantian atas uang yang telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tesebut sehingga menyebabkan adanya kerugian perusahaan berupa selisih nominal uang kas perusahaan dengan saldo yang sebenarnya.

 

-------Bahwa akibat pebuatan Terdakwa Pihak PT. Armada Maju Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp. 36.220.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya