| Petitum | 
				
 - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
 - Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menganti nama Pemohon dari nama saat ini atas nama ’’YAMTO’’ di ganti menjadi ’’RUBIMAN”;
 
 - Memberikan penetapan yang mengizinkan perbaikan nama pada Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga beserta dokumen lainya yang sah dari nama "YAMTO" menjadi "RUBIMAN".
 
 - Mengabulkan Pemohon untuk mengganti nama yang tertulis di Kutipan Akta Nikah, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai yang tertulis di Ijazah SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi, anak-anak kami.
 
 - Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi untuk mencatat perubahan tersebut dalam suatu buku register/daftar permohonan, menerbitkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang telah diperbaiki.
 
 - Membebankan seluruh biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
 
  |