Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Cbd ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH MUHAMMAD ZAENAL ALFIN Als ZAENAL Bin ASEP JARKASIH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1237/M.2.30/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAENAL ALFIN Als ZAENAL Bin ASEP JARKASIH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAENAL ALFIN BIN ASEP JAKARSIH pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Palangan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa  menghubungi saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui whatsapp dan memesan obat-obatan jenis tramadol kepadaaksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad sebanyak 15 lembar/150 butir, lalu terdakwa dan  aksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad sepakat akan bertemu di Jalan Raya Palangan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa pergi menuju lokasi yang dimaksud tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad, lalu saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad memberikan obat-obatan jenis tramadol kepada terdakwa sebanyak 15 lembar/150 butir dan saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad menerima uang pembayaran obat-obatan tersebut sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per 5 lembar/50 butir dengan total uang pembayaran tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad, kemudian terdakwa menjual kembali obat-obatan jenis tramadol tersebut kepada sdr. Egi (masuk dalam DPO) sebanyak 5 lembar/ 50 butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu), kepada sdr. Bojes(masuk dalam DPO) sebanyak 4 lembar/40 butir dengan harga Rp. 200.000,- dan kepada sdr. Aldi Afrizal sebanyak 5 lembar/ 50 butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) serta terdakwa mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis tramadol tersebut, lalu ketika terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Kampung Cibuluh Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi datang saksi Yudha Dwi Saputra, saksi Calvin Situmorang, saksi Harry Hardiana (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang warna merah yang di dalamnya terdapat 2 butir obat jenis tramadol berbentuk tablet di kemas tanpa merek, uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna Abu-Abu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  terdakwa, lalu terdakwa mengakui 2 butir obat-obatan jenis tramadol tersebut diperoleh dari saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad dan uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis tramadol, sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan pengembangan terhadap saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad,  selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa terdakwa melakukan transaksi jual-beli obat-obatan Tramadol dengan  saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali selama 2 (dua) minggu sebelum Anggota Kepolisian Polres Sukabumi  melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian setelah terdakwa membeli obat-obatan tersebut terdakwa menjual/mengedarkan obat-obatan tersebut kepada sdr. Egi, sdr. Bojes dan sdr. Aldi Afrizal yang memesan obat-obatan tersebut kepada terdakwa.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0195/NOF/2025 tanggal 23 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :

  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 2 (dua) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,4698 gram (No. BB : 0071/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0071/2025/OF mengandung  mengandung Tramadol,

 

Kesimpulan:

  • No. BB : 0071/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.

 

Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Keras jenis TRAMADOL tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAENAL ALFIN BIN ASEP JAKARSIH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

 

------------- A T A U -------------

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAENAL ALFIN BIN ASEP JAKARSIH  pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cibuluh Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB saksi Yudha Dwi Saputra, saksi Calvin Situmorang, saksi Harry Hardiana (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sukabumi) mendapatkan informasi dari masyarakat sehubungan ada seseorang yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di rumah Kontrakan yang bertempat di Kampung Cibuluh Kecamatan Kapalanunggal Kabupaten Sukabumi, sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi menuju lokasi tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan penangkapan terhadap terdakw dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang warna merah yang di dalamnya terdapat 2 butir obat jenis tramadol berbentuk tablet di kemas tanpa merek, uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi warna Abu-Abu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  terdakwa, lalu terdakwa mengakui 2 butir obat-obatan jenis tramadol tersebut diperoleh dari saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad dan uang tunai sejumlah Rp. 280.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) merupakan uang hasil penjualan obat-obatan jenis tramadol, sehingga Anggota Kepolisian Polres Sukabumi melakukan pengembangan terhadap saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad, selanjutnya Anggota Kepolisian Polres Sukabumi membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Sukabumi guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa  menghubungi saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad melalui whatsapp dan memesan obat-obatan jenis tramadol kepadaaksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad sebanyak 15 lembar/150 butir, lalu terdakwa dan  aksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad sepakat akan bertemu di Jalan Raya Palangan Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, kemudian terdakwa pergi menuju lokasi yang dimaksud tersebut, setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad, lalu saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad memberikan obat-obatan jenis tramadol kepada terdakwa sebanyak 15 lembar/150 butir dan saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad menerima uang pembayaran obat-obatan tersebut sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) per 5 lembar/50 butir dengan total uang pembayaran tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari terdakwa, lalu terdakwa pergi meninggalkan saksi Ryan Ardian Saputra Alias Ryan Bin Lukman Muhammad, kemudian terdakwa menjual kembali obat-obatan jenis tramadol tersebut kepada sdr. Egi (masuk dalam DPO) sebanyak 5 lembar/ 50 butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu), kepada sdr. Bojes(masuk dalam DPO) sebanyak 4 lembar/40 butir dengan harga Rp. 200.000,- dan kepada sdr. Aldi Afrizal sebanyak 5 lembar/ 50 butir dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) serta terdakwa mengkonsumsi 8 butir obat-obatan jenis tramadol tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0195/NOF/2025 tanggal 23 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti yang diterima :

  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 2 (dua) tablet warna putih berlogo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,4698 gram (No. BB : 0071/2025/OF),

dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :

  • No. BB : 0071/2025/OF mengandung  mengandung Tramadol,

 

Kesimpulan:

  • No. BB : 0071/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung Tramadol.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAENAL ALFIN BIN ASEP JAKARSIH sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya