Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.B/2025/PN Cbd 1.ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2.FIKRI NUGRAHA, SH
ANDI Als JABLAY Als GIBUG Bin DEPI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 195/Pid.B/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1659/M.2.30/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIFIA KUSUMAWIDARI, SH
2FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Als JABLAY Als GIBUG Bin DEPI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANDI ALIAS JABLAY ALIAS GIBUG BIN DEPI pada hari Senin tanggal 04 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Jalan Raya Citepus Kampung Wisata RT/RW 02/04 Desa Citepus Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap barang milik saksi korban WAWAN GUNAWAN BIN MAMAN SUKIMAN dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 April 2025 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa sedang berada di  pinggir pantai yang bertempat di Jalan Raya Citepus Kampung Wisata RT/RW 02/04 Desa Citepus Kecamatan Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi, lalu terdakwa melihat saksi korban sedang tertidur di gajebo pinggir pantai tersebut, kemudian terdakwa mendekati gajebo tersebut dan melihat tas berada di samping pengunjung yang sedang tertidur tersebut, lalu terdakwa mengambil tas tersebut yang berisi 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 8 warna Galaxy White dengan nomor Imei 1: 354471224618566/nomor Imei 2:  354471224618574, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna Mint Green dengan nomor Imei 1: 357925491471188/nomor Imei 2: 357925491471196 dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Redmi 9A warna Sky Blue dengan nomor Imei 1: 864699053665828/ nomor Imei 2: 864699053665836 serta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah), lalu terdakwa membuang tas tersebut dan mempunyai niat untuk menjual 3 (tiga) unit Handphone milik saksi korban tersebut, sehingga terdakwa mencari pembeli di sekitar lokasi tersebut, kemudian terdakwa menjual 3 (tiga) unit Handphone milik saksi korban tersebut kepada pengunjung pantai yang tidak terdakwa kenali di sekitar lokasi tersebut dengan alasan sedang kehabisan uang, sehingga terdakwa menerima hasil penjualan tersebut dengan total uang sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan mengunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban WAWAN GUNAWAN BIN MAMAN SUKIMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya