Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Cbd IRNAWATI DEWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRNAWATI DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari KAYLA NADHIFA ALMAIRA menjadi RAHMA WIDIYA WATI; sehingga lengkapnya nama anak Pemohon memakai nama RAHMA WIDIYA WATI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kab. Sukabumi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta kelahiran Nomor 3202-LU-23072021-0010 dari Nama KAYLA NADHIFA ALMAIRA menjadi RAHMA WIDIYA WATI.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama anak Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sukabumi.
  5. Menetapkan Biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya