Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1905JZ29/4091/05/2019 Tanggal 23 Bulan Mei Tahun 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp 101,619,992,- (Seratus Satu Juta Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
- Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Guna Pakai (SHGP) No : 511.2/525/j-28/prkd/2018 atas nama Sapna Riana Devi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Parungkuda.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|