Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2025/PN Cbd AG NOER INDRI SULISTIANI UTAMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AG NOER INDRI SULISTIANI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari ALMIRA NUR UTAMI PRASETYA menjadi ALMIRA YULIA NUR UTAMI, sehingga lengkapnya nama anak Pemohon memakai nama ALMIRA YULIA NUR UTAMI serta dapat menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari.
  3. Memberikan izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi setelah menerima Salinan Penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3202-LU-02082022-0021 dari nama ALMIRA NUR UTAMI PRASETYA  menjadi ALMIRA YULIA NUR UTAMI.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Perubahan nama anak Pemohon ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sukabumi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak