| Dakwaan |
KESATU
------------ Bahwa mereka Terdakwa MOCHAMAD ANGGA TRYANA Bin SLAMET RIYADI yang bertugas sebagai Kurir atau Sprinter di J&T Cargo Cabang Sukabumi SMI014A pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025, sekira jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di J&T Cargo Kantor Cabang Sukabumi SMI014A yang beralamat di Jl. Kadudampit KM 3 RT. 11/02 Desa Gunung Jaya Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sebagai kurir atau sprinter yang mempunyai tugas untuk mengantar atau kiriman dan menerima uang jasa dari konsumen untuk disetorkan ke Admin Dropin, dimana pada tanggal 28 September 2025 mengantar barang sebanyak 7 (Tujuh) paket kepada konsumen dengan alamat sebagai berikut:
|
Nomor waybill
|
Nama Barang
|
Alamat penerima
|
Jumlah Pembayaran COD
|
|
570130145389
|
[KINGMART 4.4 LEBARAN] - KOPI KAPAL API 10 DUS 120 RENCENG 1200 PCS
|
Stadion Sepak Bola Cijagung, Jalan cijagung Rt31/Rw08 warung depan terminal kadudampit Cisaat sukabumi
|
Rp.746.620
|
|
570129845452
|
JULI - 10 Dus Kapal Api Mix // 1 Dus Indocaffe // ABC susu // Luwak White Koffie // Good Day Cappuccino // Good Day Mocacinno // Teajus Gula Batu // Kapal Api Mini (Tanpa Gula)
|
Stadion Sepak Bola Cijagung, Jalan cijagung rt31/rw08. warung depan terminal kadudampit Cisaat sukabumi
|
Rp.754.500
|
|
570130013555
|
Kasur Busa INOAC Tebal 30 cm EON Density 23 - FREE BANTAL - Ukuran 80x200, 90x200, 100x200, 120x200, 145x200, 160x200, 180x200, 200x200 Tebal 30cm | Original INOAC Garansi 10 Tahun Central Foam Murah furniture kasur murah inoac
|
Bakso Sungapan, Jalan Kadudampit, Kadudampit rumahRt16/04
|
Rp.1.410.869
|
|
300016390301
|
Shroud 2.5 INC Body Hitam ange
|
agus projie sukabumi bengkel Agus projie sikabumi · Gedepangrango (Gede Pangrango), Jawa Barat, Kab. Sukabumi, Kadudampit
|
Rp.706.554
|
|
570129630331
|
[SEKARWANGI] Kopi Kapal Api Special Mix per 10 KARTON ISI 1200 SACHET @23GR Coffee kopi hitam plus gula luwak
|
"Terminal Wisata Kadudampit, Gede Pangrango kp cijagung,gede pangrango Rt 3/Rw 8
|
Rp.139.7911
|
|
570129765695
|
LEMARI PLASTIK GANTUNG CLUB JJH TIPE P52 [CLBBOX]
|
Bakso Sungapan ., Jalan Kadudampit, Kadudampit rumah Rt16/04
|
Rp.525.735
|
|
300016382421
|
LEMARI PLASTIK NAIBA FIT 4 SUS
|
Kp. Kebon Kawung Kec Kadu Dampit rt. 001 / rw. 001 · Sukamanis, Jawa Barat, Kab. Sukabumi, Kadudampit
|
Rp.449.110
|
|
Total
|
Rp.5.991.299
|
- Sebelum melakukan pengantaran terdakwa terlebih dahului melakukan scan delivery atau scan antar barang Cash on Delivery (COD) atau Bayar di Tempat sebanyak 7 (Tujuh) paket tersebut pada aplikasi pengantaran J & T, setelah terbaca dalam aplikasi pengantaran kemudian terdakwa pergi mengantar barang tersebut ke konsumen sesuai dengan alamat yang tertera pada barang COD, setelah terdakwa mengantarkan dan menerima uang COD dari konsumen dengan jumlah sebesar Rp. 5.991.299,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah), lalu terdakwa tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak perusahaan dan perbuatan terdakwa tersebut telah menyalahi aturan mekanisme tata cara kerja perusahaan tempatnya bekerja serta terdakwa tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya terdakwa tidak menyetor kepada admin Dropin akan tetapi menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya agar tidak diketahui oleh saksi WISNU SEMBADA selaku Admin di J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A setelah mengirimkan paket tersebut terdakwa melaporkan kepada Admin bahwa salah satu penerima paket tidak berada di rumah, sehingga sepengetahuan Admin &T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A bahwa paket belum selesai di antarkan oleh terdakwa kepada penerima paket.
- Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 saksi ERVAN EKO PRASETYO selaku Person In Charge (PIC) J&T Cargo diwilayah Sukabumi menanyakan kepada saksi FITRI HANDIANTRI selaku pemiliki J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A menemukan adanya beberapa paket yang belum terkirim melebihi dari dua hari lalu saksi FITRI HANDIANTRI meminta saksi WISNU SEMBADA untuk merekap barang dan dana Cash On Delivery (COD) di bulan September 2025. Lalu FITRI HANDIANTRI meminta saksi ERVAN EKO PRASETYO untuk melakukan Audit Internal di J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A, setelah hasil Audit Internal keluar ternyata menemukan pengiriman pada tanggal 28 September 2025 telah diserahkan kepada penerima paket dengan jumlah pembayaran barang COD telah dibayarkan oleh konsumen kepada terdakwa dengan total sebanyak 7 paket dengan jumlah sebesar Rp. 5.991.299,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
- Kemudian saksi FITRI HANDIANTRI dan saksi WISNU SEMBADA, menemui beberapa penerima paket barang melalui pembayaran Cash On Delivery (COD) yang diantarkan oleh terdakwa diketahui bahwa para penerima paket sudah membayar secara tunai kepada terdakwa. Selanjutnya saksi FITRI HANDIANTRI mengklarifikasi kepada terdakwa lalu terdakwa mengakuinya bahwa terdakwa telah menggunakan uang COD tersebut untuk memenuhi keperluan pribadinya. Sehingga dengan adanya hal tersebut saksi FITRI HANDIANTRI merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kerja tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh saksi FITRI HANDIANTRI bahwa terdakwa merupakan tenaga lepas harian J&T Cargo SMI014A dengan jabatan sebagai driver atau sprinter diberikan upah perbulannya sebesar Rp.3.020.000 (tiga juta dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FITRI HANDIANTRI selaku pemilik perusahaan perorangan di bidang jasa pengiriman barang dengan menggunakan merek dagang J&T Cargo PT. GLOBAL YIMI CARGO sesuai Surat Nomor : J&T : 036/LGL/PT-GYC/PKS-A/III/2025, tanggal 11 Maret 2025, tentang Perjanjian Kerjasama MITRA A mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.991.299,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD ANGGA TRYANA Bin SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
------------ A T A U ------------
KEDUA
------------ Bahwa mereka Terdakwa MOCHAMAD ANGGA TRYANA Bin SLAMET RIYADI pada hari Selasa, tanggal 07 Oktober 2025, sekira jam 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di J&T Cargo Kantor Cabang Sukabumi SMI014A yang beralamat di Jl. Kadudampit KM 3 RT. 11/02 Desa Gunung Jaya Kec. Cisaat Kab. Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa sebagai kurir atau sprinter yang mempunyai tugas untuk mengantar atau kiriman dan menerima uang jasa dari konsumen untuk disetorkan ke Admin Dropin, dimana pada tanggal 28 September 2025 mengantar barang sebanyak 7 (Tujuh) paket kepada konsumen sesuai dengan alamat yang tertera pada barang COD namun sebelum melakukan pengantaran terdakwa terlebih dahului melakukan scan delivery atau scan antar barang COD sebanyak 7 (Tujuh) paket tersebut pada aplikasi pengantaran J & T, setelah terbaca dalam aplikasi pengantaran kemudian terdakwa pergi mengantar barang tersebut ke konsumen lalu menerima uang dari konsumen dengan jumlah sebesar Rp. 5.991.299,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah), setelah menerima uang dari konsumen tersebut terdakwa tidak menyetor kepada admin Dropin namun digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya agar tidak diketahui oleh saksi WISNU SEMBADA selaku Admin di J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A terdakwa melaporkan kepada Admin bahwa salah satu penerima paket tidak berada di rumah, sehingga sepengetahuan Admin bahwa paket belum selesai di antarkan kepada penerima.
- Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 saksi ERVAN EKO PRASETYO selaku Person In Charge (PIC) J&T Cargo diwilayah Sukabumi menanyakan kepada saksi FITRI HANDIANTRI selaku pemiliki J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A dimana ada beberapa paket yang belum terkirim lebih dari dua hari lalu saksi FITRI HANDIANTRI meminta saksi WISNU SEMBADA untuk merekap barang dan dana Cash On Delivery (COD) bulan September 2025. Lalu FITRI HANDIANTRI meminta saksi ERVAN EKO PRASETYO untuk melakukan Audit Internal di J&T CARGO Kantor Cabang Sukabumi SMI014A, setelah hasil Audit Internal keluar ternyata ditemukan pada tanggal 28 September 2025 adanya penyerahan barang COD kepada konsumen yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 7 paket dengan jumlah sebesar Rp. 5.991.299,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Kemudian saksi FITRI HANDIANTRI dan saksi WISNU SEMBADA, menemui beberapa penerima paket barang melalui pembayaran Cash On Delivery (COD) yang diantarkan oleh terdakwa diketahui bahwa para penerima paket sudah membayar secara tunai kepada terdakwa. Selanjutnya saksi FITRI HANDIANTRI mengklarifikasi kepada terdakwa lalu terdakwa mengakuinya bahwa terdakwa telah menggunakan uang dari konsumen tersebut untuk kepentingan pribadinya. Sehingga dengan adanya hal tersebut saksi FITRI HANDIANTRI merasa dirugikan lalu melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian Sektor Cisaat untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FITRI HANDIANTRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.991.299,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah atau sekira-kiranya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan Terdakwa MOCHAMAD ANGGA TRYANA Bin SLAMET RIYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |