Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBADAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Cbd 1.AJI SUKARTAJI, S.H.
2.GIRDO CAESAR FERARY, S.H
PURNAMA ALAM Als UCUNG Bin ZAENAL ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Cbd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1848/M.2.30/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AJI SUKARTAJI, S.H.
2GIRDO CAESAR FERARY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURNAMA ALAM Als UCUNG Bin ZAENAL ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

 

------------- Bahwa Terdakwa PURNAMA ALAM Als UCUNG Bin ZAENAL pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 di PT. Busana Indah Global (PT. BIG) yang beralamat di Kampung Pabuaran Rt. 001/001 Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB ketika Terdakwa akan masuk bekerja di PT. Busana Indah Global (PT. BIG) yang beralamat di Kampung Pabuaran Rt. 001/001 Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba dirinya didatangi Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE dan Saksi JUAN MARASITUA PURBA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perbuatan Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di daerah sekitar PT. Busana Indah Global (PT. BIG) dan daerah Kampung Pabuaran Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi menanyakan mengenai kepemilikan Sediaan Farmasi / Obat Keras yang dimiliki oleh Terdakwa, setelah itu para Saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan 44 (Empat puluh empat) butir Obat tanpa merk diduga jenis TRAMADOL yang diselipkan di perut Terdakwa, 57 (Lima puluh tujuh) butir Obat diduga jenis HEXYMER disimpan didalam saku kiri Celana yang Terdakwa kenakan, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan terhadap. Sepeda Motor yang digunakan Terdakwa dan didalam bagasi jok Sepeda Motor tersebut ditemukan 1 (Satu) buah Dompet warna Hitam merk JUNZIDAISHU yang didalamnya berisikan 118 (Seratus delapan belas) butir Obat tanpa merk diduga jenis TRAMADOL dan 32 (Tiga puluh dua) butir Obat diduga jenis HEXYMER, selain itu para Saksi juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER, 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO dengan No SimCard 0895-4039-23709 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Ungu tanpa No. Pol yang Terdakwa gunakan dalam hal peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dari Sdr. RAMDAN Als KODOK (DPO) dengan cara membeli pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan Rumah Makan Padang di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Selamanjah Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, TRAMADOL sebanyak 10 (Sepuluh) boks dengan isi setiap boksnya sebanyak 5 (Lima) strip dan setiap stripnya berisi sebanyak 10 (Sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 500 (Lima ratus) butir TRAMADOL seharga Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan HEXYMER sebanyak 50 (Lima puluh) butir dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 5 (Lima) butir seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah 3 (Tiga) kali membeli Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan Pil HEXYMER pada Sdr. RAMDAN Als KODOK (DPO) tersebut, diantaranya :
  • Pada bulan Januari 2025 Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 2 (Dua) boks dengan isi sebanyak 100 (Seratus) butir, seluruhnya sudah habis terjual;
  • Pada bulan Februari pembelian pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Februari 2025 yaitu Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 2 (Dua) boks dengan isi sebanyak 100 (Seratus) butir dan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 50 (Lima puluh) butir, pembelian kedua pada hari Rabu tangal 26 Februari 2025 sebanyak 3 (Tiga) boks dengan isi sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir, seluruh Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sudah habis terjual sedangkan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER tersisa sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) butir;
  • Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul  15.30 WIB Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 10 (Sepuluh) boks dengan isi sebanyak 500 (Lima ratus) butir dan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 50 (Lima puluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa mengedar / menjual Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (Satu) butir dan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 4 (Empat) butir;
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 337 (Tiga ratus tiga puluh tujuh) butir dengan total penjualan sebesar Rp. 1.685.000,- (Satu) juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sementara 1 (Satu) butir Terdakwa konsumsi, Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 11 (Sebelas) butir dengan total penjualan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah), sehingga total seluruh penjualan sebesar Rp. 1.715.000,- (Satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1665 / NOF / 2025 tanggal 25 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 10 (Sepuluh) tablet warna Kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5930 gram (No. BB : 0973/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah Obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu.
  • 5 (Lima) bungkus potongan strip warna Silver yang berisikan total 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4360 gram (No. BB : 0974/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenisTRAMADOL dan HEXYMER tersebut tanpa adanya resep dari pejabat/instansi yang berwenang sehingga Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.

 

------------- Perbuatan Terdakwa PURNAMA ALAM Als UCUNG Bin ZAENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA

 

------------- Bahwa Terdakwa PURNAMA ALAM Als UCUNG Bin ZAENAL pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 di PT. Busana Indah Global (PT. BIG) yang beralamat di Kampung Pabuaran Rt. 001/001 Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 06.00 WIB ketika Terdakwa akan masuk bekerja di PT. Busana Indah Global (PT. BIG) yang beralamat di Kampung Pabuaran Rt. 001/001 Desa Ciheulang Tonggoh Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, tiba-tiba dirinya didatangi Saksi CALVIN SITUMORANG, Saksi HARLY MANGALAP TUA SIHITE dan Saksi JUAN MARASITUA PURBA yang ketiganya merupakan Anggota Sat Res Narkoba Polres Sukabumi yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perbuatan Terdakwa yang sering mengedarkan Sediaan Farmasi / Obat Keras di daerah sekitar PT. Busana Indah Global (PT. BIG) dan daerah Kampung Pabuaran Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, kemudian para Saksi menanyakan mengenai kepemilikan Sediaan Farmasi / Obat Keras yang dimiliki oleh Terdakwa, setelah itu para Saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan 44 (Empat puluh empat) butir Obat tanpa merk diduga jenis TRAMADOL yang diselipkan di perut Terdakwa, 57 (Lima puluh tujuh) butir Obat diduga jenis HEXYMER disimpan didalam saku kiri Celana yang Terdakwa kenakan, selanjutnya para Saksi melakukan penggeledahan terhadap Sepeda Motor yang digunakan Terdakwa dan didalam bagasi jok Sepeda Motor tersebut ditemukan 1 (Satu) buah Dompet warna Hitam merk JUNZIDAISHU yang didalamnya berisikan 118 (Seratus delapan belas) butir Obat tanpa merk diduga jenis TRAMADOL dan 32 (Tiga puluh dua) butir Obat diduga jenis HEXYMER, selain itu para Saksi juga menyita Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER, 1 (Satu) unit Handphone merk VIVO dengan No SimCard 0895-4039-23709 dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk HONDA VARIO warna Ungu tanpa No. Pol yang Terdakwa gunakan dalam hal peredaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi berupa Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, selanjutnya para saksi membawa Terdakwa dan barang bukti ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut dari Sdr. RAMDAN Als KODOK (DPO) dengan cara membeli pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 15.30 WIB di depan Rumah Makan Padang di pinggir jalan yang beralamat di Kampung Selamanjah Desa Batununggal Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi, TRAMADOL sebanyak 10 (Sepuluh) boks dengan isi setiap boksnya sebanyak 5 (Lima) strip dan setiap stripnya berisi sebanyak 10 (Sepuluh) butir dengan jumlah total sebanyak 500 (Lima ratus) butir TRAMADOL seharga Rp. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan HEXYMER sebanyak 50 (Lima puluh) butir dengan harga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) / 5 (Lima) butir seharga Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa telah 3 (Tiga) kali membeli Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL dan Pil HEXYMER pada Sdr. RAMDAN Als KODOK (DPO) tersebut, diantaranya :
  • Pada bulan Januari 2025 Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 2 (Dua) boks dengan isi sebanyak 100 (Seratus) butir, seluruhnya sudah habis terjual;
  • Pada bulan Februari pembelian pertama pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi bulan Februari 2025 yaitu Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 2 (Dua) boks dengan isi sebanyak 100 (Seratus) butir dan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 50 (Lima puluh) butir, pembelian kedua pada hari Rabu tangal 26 Februari 2025 sebanyak 3 (Tiga) boks dengan isi sebanyak 150 (Seratus lima puluh) butir, seluruh Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sudah habis terjual sedangkan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER tersisa sebanyak 39 (Tiga puluh sembilan) butir;
  • Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul  15.30 WIB Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 10 (Sepuluh) boks dengan isi sebanyak 500 (Lima ratus) butir dan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 50 (Lima puluh) butir.
  • Bahwa Terdakwa mengedar / menjual Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL seharga Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (Satu) butir dan Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER seharga Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) untuk setiap 4 (Empat) butir;
  • Bahwa Terdakwa telah berhasil mengedarkan / menjual Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis TRAMADOL sebanyak 337 (Tiga ratus tiga puluh tujuh) butir dengan total penjualan sebesar Rp. 1.685.000,- (Satu) juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sementara 1 (Satu) butir Terdakwa konsumsi, Sediaan Farmasi / Obat Keras jenis HEXYMER sebanyak 11 (Sebelas) butir dengan total penjualan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah), sehingga total seluruh penjualan sebesar Rp. 1.715.000,- (Satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO. LAB : 1665 / NOF / 2025 tanggal 25 April 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
  • 10 (Sepuluh) tablet warna Kuning dengan logo “MF” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,5930 gram (No. BB : 0973/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRIHEXYPHENIDYL atau TRIHEX, adalah Obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau Tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari Obat tertentu.
  • 5 (Lima) bungkus potongan strip warna Silver yang berisikan total 10 (Sepuluh) butir tablet warna Putih dengan logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4360 gram (No. BB : 0974/2025/OF), adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif Obat dari tablet tersebut adalah TRAMADOL, adalah bahan aktif Obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian serta tidak memiliki izin dari pejabat / instansi yang berwenang untuk itu.

 

------------- Perbuatan Terdakwa PURNAMA ALAM Als UCUNG Bin ZAENAL sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 Ayat (2) Juncto Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya