Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.MULKAN BALYA,S.H. 2.DEKRIT DIRGA SAPUTRA, S.H. |
1.SAMBAS Bin H. SAMSUL 2.ANGGI GUNTARA Bin SAMBAS 3.Hj. Nurhayati Binti H. BUHORI (Alm) |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-535/M.2.30/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa mereka terdakwa I SAMBAS bin H SAMSUL bersama - sama dengan terdakwa II ANGGI GUNTARA bin SAMBAS dan terdakwa III Hj. NURHAYATI binti Alm H. BUHORI pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 09.0 wib dan pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kp. Tangsel RT.04/01 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi tepatnya disebuah Kebun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 wib bertempat disebuah kebun milik saksi H. ACEP SOPANDI, SE bin H JUANDI, terdakwa III menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk menebang pohon didalam kebun tersebut dengan berkata “GI, KANG PANG NUWARKEUN TANGKAL CENGKEH, PALA JEUNG ALPUKAT” yang artinya (GI, KANG TOLONG TEBANG POHON CENGKEH, PALA dan ALPUKAT) sambil terdakwa III menunjuk pohon-pohon tersebut yang berada didalam kebun milik saksi H ACEP SOPANDI, SE ;
Bahwa selanjutnya masih pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Kp. Tangsel RT.04/01 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang setelah terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan perintah dari terdakwa III kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung mengambil 1 (Satu) buah gergaji mesin warna hijau milik terdakwa I kemudian langsung menuju ke kebun milik saksi H ACEP SOPANDI dan kemudian secara bergantian Bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II melakukan penebangan terhadap 3 batang pohon cengkeh yang ada didalam kebun saksi H ACEP SOPANDI sehingga pohon tersebut tumbang ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I dan terdakwa II Kembali ke kebun milik saksi H. ACEP SOPANDI yang berada di Kp. Tangsel RT.04/01 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dan kemudian Kembali melakukan pengrusakan dengan cara menebang 1 (satu) batang pohon pala dan 1 (Satu) batang pohon Alpukat dengan menggunakan 1 (Satu) unit gergaji mesin milik terdakwa I kemudian setelah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon tersebut terdakwa I dan terdakwa II membersihkan tumpukan pohon yang menghalangi jalan kemudian Kembali kerumahnya untuk beristirahat ;
Bahwa berdasarkan titik-titik bekas penebangan pohon yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II tersebut setelah dilakukan survei dan ploting oleh saksi DEDE TAUFIK KUSDIANA yang merupakan Pegawai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan alat berupa GNSS (Global Navigation Satelite System) yang kemudian diketahui bahwa ;
Bahwa sertifikat Hak milik Nomor 1355/Sukamaju s/d sertifikat Hak Milik Nomor 1358/Sukamaju merupakan Kepemilikan An. H JUANDI yang merupakan tanah milik dari ayah saksi ACEP SOPANDI dan saksi H ACEP SOPANDI tidak memberikan izin kepada para terdakwa untuk melakukan pengrusakan/penebangan terhadap pohon-pohon yang masih produktif dab menghasilkan miliknya tersebut sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi ACEP SOPANDI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; Selanjutnya saksi ACEP SOPANDI langsung melaporkan kejadian pengrusakan/penebangan pohon yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Sukalarang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
---------- Bahwa mereka terdakwa I SAMBAS bin H SAMSUL bersama - sama dengan terdakwa II ANGGI GUNTARA bin SAMBAS dan terdakwa III Hj. NURHAYATI binti Alm H. BUHORI pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 09.0 wib dan pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Kp. Tangsel RT.04/01 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi tepatnya disebuah Kebun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan, dengan sengaja secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu atau seluruhnya atau Sebagian milik orang lain, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 08.30 wib bertempat disebuah kebun milik saksi H. ACEP SOPANDI, SE bin H JUANDI, terdakwa III menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk menebang pohon didalam kebun tersebut dengan berkata “GI, KANG PANG NUWARKEUN TANGKAL CENGKEH, PALA JEUNG ALPUKAT” yang artinya (GI, KANG TOLONG TEBANG POHON CENGKEH, PALA dan ALPUKAT) sambil terdakwa III menunjuk pohon-pohon tersebut yang berada didalam kebun milik saksi H ACEP SOPANDI, SE ;
Bahwa selanjutnya masih pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib bertempat di Kp. Tangsel RT.04/01 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang setelah terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan perintah dari terdakwa III kemudian terdakwa I dan terdakwa II langsung mengambil 1 (Satu) buah gergaji mesin warna hijau milik terdakwa I kemudian langsung menuju ke kebun milik saksi H ACEP SOPANDI dan kemudian secara bergantian Bersama-sama terdakwa I dan terdakwa II melakukan penebangan terhadap 3 batang pohon cengkeh yang ada didalam kebun saksi H ACEP SOPANDI sehingga pohon tersebut tumbang ;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 wib terdakwa I dan terdakwa II Kembali ke kebun milik saksi H. ACEP SOPANDI yang berada di Kp. Tangsel RT.04/01 Desa Sukamaju Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi dan kemudian Kembali melakukan pengrusakan dengan cara menebang 1 (satu) batang pohon pala dan 1 (Satu) batang pohon Alpukat dengan menggunakan 1 (Satu) unit gergaji mesin milik terdakwa I kemudian setelah melakukan penebangan terhadap pohon-pohon tersebut terdakwa I dan terdakwa II membersihkan tumpukan pohon yang menghalangi jalan kemudian Kembali kerumahnya untuk beristirahat ;
Bahwa berdasarkan titik-titik bekas penebangan pohon yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II tersebut setelah dilakukan survei dan ploting oleh saksi DEDE TAUFIK KUSDIANA yang merupakan Pegawai pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan alat berupa GNSS (Global Navigation Satelite System) yang kemudian diketahui bahwa ;
Bahwa sertifikat Hak milik Nomor 1355/Sukamaju s/d sertifikat Hak Milik Nomor 1358/Sukamaju merupakan Kepemilikan An. H JUANDI yang merupakan tanah milik dari ayah saksi ACEP SOPANDI dan saksi H ACEP SOPANDI tidak memberikan izin kepada para terdakwa untuk melakukan pengrusakan/penebangan terhadap pohon-pohon yang masih produktif dab menghasilkan miliknya tersebut sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi ACEP SOPANDI mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; Selanjutnya saksi ACEP SOPANDI langsung melaporkan kejadian pengrusakan/penebangan pohon yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut ke kantor Kepolisian Sektor Sukalarang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut ;
-------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |