Dakwaan |
PRIMAIR
-------------- Bahwa Terdakwa EKO ALIAS BOHEL ALIAS SOGEL BIN AHYAR pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cisarua RT. 06/02 Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 terdakwa datang kerumah saksi Sumarna Bin Mami (Dilakukan Penuntutan Terpisah), kemudian terdakwa menitipkan sepeda motornya dirumah saksi Sumarna Bin Mamin dan meminta diantar oleh saksi Sumarna Bin Mami (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dengan tujuan untuk mencari target lokasi dimana terdakwa dapat melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Sumarna Bin Mami berkeliling menggunakan sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih milik saksi Sumarna Bin Mami untuk mencari target lokasi untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa meminta diantar oleh saksi Sumarna Bin Mami kedaerah kecamatan kadudampit Kabupaten sukabumi. Kemudian setelah sampai didaerah kadudampit kabupaten sukabumi terdakwa turun dari sepeda motor dan meminta saksi Sumarna Bin Mami untuk Kembali pulang kerumahnya;
- Bahwa kemudian terdakwa berjalan kaki disekitaran daerah kecamatan kadudampit kabupaten sukabumi untuk mencari target rumah yang dapat dimasuki tanpa ijin oleh terdakwa, kemudian pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa melihat sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cisarua RT. 06/02 Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi yang ditinggali oleh saksi Mayang Cah ayu dalam keadaan sepi. Selanjutnya terdakwa mendekati rumah tersebut dan membuka jendela rumah tersebut dengan cara merusak slot kunci bawah jendela menggunakan tangan terdakwa, kemudian setelah berhasil membuka jendela rumah tersebut terdakwa masuk kedalam rumah dengan cara memanjat jendela tersebut. Selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam rumah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar mengambil 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52 milik saksi mayang cah ayu dan suaminya. Kemudian setelah berhasil menguasai 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52, Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52 milik saksi mayang cah ayu dan suaminya untuk dimiliki secara melawan hukum
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa EKO ALIAS BOHEL ALIAS SOGEL BIN AHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
SUBSIDAIR
-------------- Bahwa Terdakwa EKO ALIAS BOHEL ALIAS SOGEL BIN AHYAR pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cisarua RT. 06/02 Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 terdakwa datang kerumah saksi Sumarna Bin Mami (Dilakukan Penuntutan Terpisah), kemudian terdakwa menitipkan sepeda motornya dirumah saksi Sumarna Bin Mamin dan meminta diantar oleh saksi Sumarna Bin Mami (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dengan tujuan untuk mencari target lokasi dimana terdakwa dapat melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Sumarna Bin Mami berkeliling menggunakan sepeda motor merek Yamaha Xeon warna putih milik saksi Sumarna Bin Mami untuk mencari target lokasi untuk melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain, selanjutnya terdakwa meminta diantar oleh saksi Sumarna Bin Mami kedaerah kecamatan kadudampit Kabupaten sukabumi. Kemudian setelah sampai didaerah kadudampit kabupaten sukabumi terdakwa turun dari sepeda motor dan meminta saksi Sumarna Bin Mami untuk Kembali pulang kerumahnya;
- Bahwa kemudian terdakwa berjalan kaki disekitaran daerah kecamatan kadudampit kabupaten sukabumi untuk mencari target rumah yang dapat dimasuki tanpa ijin oleh terdakwa, kemudian pada hari jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa melihat sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cisarua RT. 06/02 Desa Sukamanis Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi yang ditinggali oleh saksi Mayang Cah ayu dalam keadaan sepi. Selanjutnya terdakwa mendekati rumah tersebut dan membuka jendela rumah tersebut, kemudian setelah berhasil membuka jendela rumah tersebut terdakwa masuk kedalam rumah tersebut. Selanjutnya setelah berhasil masuk kedalam rumah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar mengambil 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52 milik saksi mayang cah ayu dan suaminya. Kemudian setelah berhasil menguasai 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52, Saksi Eko Alias Bohel Bin Ahyar pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 3 (Tiga) Buah Handphone merk Iphone 11. Xiaomi Pocca X5, dan OPPO A52 milik saksi mayang cah ayu dan suaminya untuk dimiliki secara melawan hukum
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-------------- Perbuatan Terdakwa EKO ALIAS BOHEL ALIAS SOGEL BIN AHYAR sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP. |