Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
12/Pdt.G/2025/PN Cbd |
Tanggal Surat |
Rabu, 05 Mar. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Asep Yeri Rusyanto |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rano Suhendra Suandi, SH | Asep Yeri Rusyanto |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Notaris Bertha Sulle, S.H.,M.H | 2 | Achmad Fauzi | 3 | Dadang Koswara (ahli waris Uding Sudiarsa) | 4 | Tiktik Mustika (ahli waris uding sudiarsa) | 5 | Onas (ahli waris uding sudiarsa) | 6 | Ujang Nuryana (ahli waris uding Sudiarsa) | 7 | Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor | 8 | Rijal Kamal | 9 | Bank BRI Kantor Cabang Cibadak |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Loji | 2 | Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi | 3 | Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tidak Sah Risalah lelang yang diterbitkan oleh Tergugat III Nomor 25/2008 tertanggal 25 Januari 2008 atas pelaksanaan lelang objek sengketa yang dimenangkan oleh Tergugat II;
- Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Perbuatan melawan hukum menurut Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama dan Tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateril pada Penggugat sebesar Rp.773.000.000 ( Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah)
- Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah dan bangunan sebagaimana SHM Nomor 169 dengan luas 189 Meter Persegi atas nama Asep Yeri Rusyanto kemudian sekarang berubah kepemilikan menjadi atas nama Achmad Fauzi yang dipermasalahkan terletak di Blok Bojongkopo Rt 002 Rw 001 Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kab. Sukabumi;
- Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan dalam perkara a quo ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |