Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
334/Pid.B/2024/PN Cbd | 1.ARDLI NUUR IHSANI, S.H., M.H. 2.FIKRI NUGRAHA, SH |
ANDI KUSNADI Als GEBID Bin ADI SUANDI, DKK. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 334/Pid.B/2024/PN Cbd | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2055/M.2.30/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa Terdakwa ANDI KUSNADI Als GEBID Bin ADI SUANDI secara bersama-sama dengan Sdr. KINANG (DPO/Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agutsus tahun 2024, bertempat di Kampung Pasirmuncang Rt.001/007 Desa Sukatani Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB awalnya terdakwa menemui Sdr. KINANG (DPO) disekitar Perumahan Emeral Parungkuda Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa dengan Sdr. KINANG (DPO) merencanakan untuk melakukan pengambilan sepeda motor milik orang lain dengan mempersiapkan sepeda motor merk Yamaha MX warna Putih No.Pol : F-5610-QK milik terdakwa dan sebuah kunci Leter T, dan setelah adanya persekutuan tersebut terdakwa bersama Sdr. KINANG (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor tersebut yang dikemudikan oleh terdakwa menuju daerah Parakansalak sambil mencari sepeda motor yang akan diambilnya, dan ketika melewati lokasi rumah yang tinggali oleh saksi korban PAJAR MAULANA Bin SIDIK di Kampung Pasirmuncang Rt.001/007 Desa Sukatani Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi terdakwa dengan Sdr. KINANG (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih No.Pol : F-2413-UAN tahun 2017 Noka : MH1JM2118HK271233 Nosin : JM21E1267718 milik saksi korban yang tersimpan disamping kandang domba dengan kondisi terkunci stang, kemudian terdakwa dengan Sdr. KINANG (DPO) berhenti disekitar rumah saksi korban tersebut lalu berbagi tugas dimana terdakwa menunggu diatas sepeda motornya sambil mengawasi keadaan sekitar rumah sedangkan Sdr. KINANG (DPO) berjalan masuk ke area rumah saksi korban menghampiri sepeda motor Honda Beat tersebut lalu Sdr. KINANG (DPO) merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T yang telah dipersiapkannya dan mendorongnya menjauh dari lokasi rumah tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban, setelah itu Sdr. KINANG (DPO) menghidupkan mesin sepeda motornya dan langsung membawanya pergi diikuti oleh terdakwa ke arah Kebun Sawit lalu membuka dan membuang plat nomor sepeda motornya, kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat tersebut kerumahnya diikuti oleh Sdr. KINANG (DPO) yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mx. Selanjutnya terdakwa merubah warna sepeda motor Honda Beat tersebut menggunakan cat pilox warna hitam kemudian terdakwa telah menjual sepeda motor milik saksi korban kepada saksi SUHANDI Als HANDI Bin Alm. JANUDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya sedangkan sisa uangnya diambil oleh Sdr. KINANG (DPO), sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut. ----------- Perbuatan Terdakwa ANDI KUSNADI Als GEBID Bin ADI SUANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. SUBSIDIAIR ----------- Bahwa Terdakwa ANDI KUSNADI Als GEBID Bin ADI SUANDI pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agutsus tahun 2024, bertempat di Kampung Pasirmuncang Rt.001/007 Desa Sukatani Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ? Awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB terdakwa menemui Sdr. KINANG (DPO) disekitar Perumahan Emeral Parungkuda Kabupaten Sukabumi lalu terdakwa dengan Sdr. KINANG (DPO) berangkat menggunakan sepeda motor merk Yamaha MX warna Putih No.Pol : F-5610-QK milik terdakwa menuju daerah Parakansalak sambil mencari sepeda motor yang akan diambilnya, dan ketika melewati lokasi rumah yang tinggali oleh saksi korban PAJAR MAULANA Bin SIDIK di Kampung Pasirmuncang Rt.001/007 Desa Sukatani Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi terdakwa dengan Sdr. KINANG (DPO) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih No.Pol : F-2413-UAN tahun 2017 Noka : MH1JM2118HK271233 Nosin : JM21E1267718 milik saksi korban yang tersimpan disamping kandang domba, kemudian terdakwa dengan Sdr. KINANG (DPO) berhenti disekitar rumah saksi korban tersebut lalu berbagi tugas dimana terdakwa menunggu diatas sepeda motornya sambil mengawasi keadaan sekitar rumah sedangkan Sdr. KINANG (DPO) berjalan masuk ke area rumah saksi korban menghampiri sepeda motor Honda Beat tersebut lalu tanpa ada ijin ataupun sepengetahuan saksi korban Sdr. KINANG (DPO) mengemudikan sepeda motornya diikuti oleh terdakwa ke arah Kebun Sawit lalu membuka dan membuang plat nomor sepeda motor, kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat tersebut kerumahnya diikuti oleh Sdr. KINANG (DPO) yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mx. Selanjutnya terdakwa merubah warna sepeda motor Honda Beat tersebut menggunakan cat pilox warna hitam kemudian terdakwa telah menjual sepeda motor milik saksi korban kepada saksi SUHANDI Als HANDI Bin Alm. JANUDI (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya sedangkan sisa uangnya diambil oleh Sdr. KINANG (DPO), sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Sukabumi untuk diproses lebih lanjut. ----------- Perbuatan Terdakwa ANDI KUSNADI Als GEBID Bin ADI SUANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |