| Dakwaan |
KESATU
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa ARIPIN Als IPIN Bin DAMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : “dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Bojong Rt.002/Rw.005 Desa Bojong Galing Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi lalu datang sdr. RIAN HIDAYAT (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengedarkan obat-obatan daftar G sediaan farmasi jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir setiap berhasil mengedarkan obatnya serta obat jenis Tramadol untuk terdakwa konsumsi lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa dengan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hitam milik sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) menuju rumah kontrakan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa, dan sesampainya dirumah kontrakan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah tas selempang kecil kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkannya kepada sdr. IPIT (DPO) yang berada didaerah Lio – Citarik Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dan saat itu terlebih dahulu terdakwa membuka tas tersebut yang didalamnya terdapat obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) bungkus setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) lempeng/strip sehingga jumlahnya 20 (dua puluh) lempeng/strip dengan total sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan isi setiap bungkus sebanyak 100 (seratus) butir dengan total sebanyak 300 (tiga ratus) butir, selain itu didalam tas juga terdapat obat jenis Psikotropika jenis Alprazolam (PT. MERSI) sebanyak 200 (dua ratus) butir. Setelah menerima tas berisi obat-obatan tersebut terdakwa pun langsung pergi dari rumah kontrakan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) menggunakan sepeda motornya namun sebelum berangkat mengantarkan tas berisi obat-obatan tersebut terlebih dahulu terdakwa berangkat menuju daerah Patuguran Palabuhanratu.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 09.00 WIB ketika terdakwa sedang dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motornya tepatnya di pinggir Jalan Raya Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi AJI SATRIYO NUGROHO dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat daftar G sediaan farmasi yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan menyimpan obat-obatan jenis Tramadol dan jenis Hexymer dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang kecil merk Ortuseight warna hijau army yang didalamnya berisikan : 200 (dua ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer, selain itu ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam (PT. MERSI) sebanyak 200 (dua ratus) butir, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hitam milik sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) yang digunakannya untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) dengan tujuan seluruh jenis obat-obatan tersebut untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5302/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1535 gram (No. BB : 4351/2025/OF),
- 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,8183 gram (No. BB : 4352/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 4351/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9228 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB : 4352/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6545 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER tersebut dimana terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk mengedarkannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ARIPIN Als IPIN Bin DAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- a t a u -------------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa ARIPIN Als IPIN Bin DAMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian” yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) : “praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Bojong Rt.002/Rw.005 Desa Bojong Galing Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi lalu datang sdr. RIAN HIDAYAT (DPO/Daftar Pencarian Orang) mengajak terdakwa kerumah kontrakan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa, dan sesampainya dirumah kontrakan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) memberikan 1 (satu) buah tas selempang kecil kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkannya kepada sdr. IPIT (DPO) yang berada didaerah Lio – Citarik Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dan saat itu terlebih dahulu terdakwa membuka tas tersebut yang didalamnya terdapat obat jenis Tramadol sebanyak 2 (dua) bungkus setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) lempeng/strip sehingga jumlahnya 20 (dua puluh) lempeng/strip dengan total sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik klip dengan isi setiap bungkus sebanyak 100 (seratus) butir dengan total sebanyak 300 (tiga ratus) butir, selain itu didalam tas juga terdapat obat jenis Psikotropika jenis Alprazolam (PT. MERSI) sebanyak 200 (dua ratus) butir. Setelah menerima tas berisi obat-obatan tersebut sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa pergi dari rumah kontrakan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hitam dan saat terdakwa sedang dalam perjalanan tepatnya di pinggir Jalan Raya Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi AJI SATRIYO NUGROHO dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa adanya keahlian dan kewenangannya yang menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang kecil merk Ortuseight warna hijau army yang didalamnya berisikan : 200 (dua ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer, selain itu ditemukan juga obat lainnya Psikotropika jenis Alprazolam (PT. MERSI) sebanyak 200 (dua ratus) butir, serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hitam milik sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) yang digunakannya untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) dengan tujuan seluruh jenis obat-obatan tersebut untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5302/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti :
- 1 (satu) potongan kemasan strip warna silver berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 1,1535 gram (No. BB : 4351/2025/OF),
- 5 (lima) butir tablet warna kuning dengan berlogo “Mf” berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm, dengan berat netto seluruhnya 0,8183 gram (No. BB : 4352/2025/OF),
dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa :
- No. BB : 4351/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Tramadol warna putih, dengan berat netto seluruhnya 0,9228 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- No. BB : 4352/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning, dengan berat netto seluruhnya 0,6545 gram, dengan Kesimpulan adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian yang dapat menentukan kegunaan dari kandungan obat jenis TRAMADOL dan obat jenis HEXYMER, tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dan yang berwenang mengedarkan hanya Apotek, Klinik dan Rumah Sakit yang mempunyai penanggung jawab Apoteker dengan berdasarkan Resep Dokter dimana ketika terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter yang dapat mengakibatkan pemakaian obat yang tidak sesuai dan dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ARIPIN Als IPIN Bin DAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------ DAN ------------------
KEDUA
Pertama
------------- Bahwa Terdakwa ARIPIN Als IPIN Bin DAMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan farmakope Indonesia atau buku standar lainnya, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya di Kampung Bojong Rt.002/Rw.005 Desa Bojong Galing Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi lalu datang sdr. RIAN HIDAYAT (DPO/Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengedarkan obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. MERSI) dengan keuntungan uang yang akan terdakwa dapatkan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perbutir setiap berhasil mengedarkan obatnya lalu terdakwa pun menyanggupinya, kemudian terdakwa dengan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) langsung berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hitam milik sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) menuju rumah kontrakan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa, dan sesampainya dirumah kontrakan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah tas selempang kecil kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkannya kepada sdr. IPIT (DPO) yang berada didaerah Lio – Citarik Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, dan saat itu terlebih dahulu terdakwa membuka tas tersebut yang didalamnya terdapat obat jenis Psikotropika jenis Alprazolam (PT. MERSI) sebanyak 2 (dua) bungkus setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) lempeng/strip sehingga jumlahnya 20 (dua puluh) lempeng/strip dengan total sebanyak 200 (dua ratus) butir, selain itu didalam tas juga terdapat obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir. Setelah menerima tas berisi obat-obatan tersebut terdakwa pun langsung pergi dari rumah kontrakan sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) menggunakan sepeda motornya namun sebelum berangkat mengantarkan tas berisi obat-obatan tersebut terlebih dahulu terdakwa berangkat menuju daerah Patuguran Palabuhanratu.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 09.00 WIB ketika terdakwa sedang dalam perjalanan dengan mengendarai sepeda motornya tepatnya di pinggir Jalan Raya Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi AJI SATRIYO NUGROHO dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang mengedarkan obat jenis Psikoropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang kecil merk Ortuseight warna hijau army yang didalamnya berisikan : obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. MERSI) sebanyak 200 (dua ratus) butir, selain itu ditemukan juga obat lainnya sebanyak 200 (dua ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hitam milik sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) yang digunakannya untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, dan setelah diinterogasi terdakwa mengaku obat-obatan tersebut milik terdakwa hasil menerima dari sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) dengan tujuan seluruh jenis obat-obatan tersebut untuk diedarkan/diperjualbelikan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5302/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) potongan kemasan strip warna putih bertuliskan “MERSI ALPRAZOLAM” berisikan 5 (lima) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3765 gram (No. BB : 4350/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 4350/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Alprazolam warna ungu dengan berat netto seluruhnya 0,3012 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis Alprazolam tersebut yang menurut ahli termasuk golongan obat keras dimana ketika terdakwa mendapatkan obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter untuk pemakaian obat yang tidak sesuai dapat mempengaruhi efek dari obat tidak tercapai dan bila pemakaian dosis besar akan membahayakan orang yang menggunakannya.
------------- Perbuatan Terdakwa ARIPIN Als IPIN Bin DAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- a t a u ---------
Kedua
------------- Bahwa Terdakwa ARIPIN Als IPIN Bin DAMIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Raya Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibadak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, dan/atau membawa Psikotroprika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB awalnya terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hitam yang saat terdakwa sambil membawa 1 (satu) buah tas selempang kecil yang didalamnya terdapat obat jenis Psikotropika jenis Alprazolam (PT. MERSI) sebanyak 2 (dua) bungkus setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) lempeng/strip sehingga jumlahnya 20 (dua puluh) lempeng/strip dengan total sebanyak 200 (dua ratus) butir selain itu didalam tas juga terdapat obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 300 (tiga ratus) butir, dan saat terdakwa sedang dalam perjalanan tepatnya di pinggir Jalan Raya Cipatuguran Kelurahan Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi tiba-tiba terdakwa diberhentikan oleh saksi TEDDY TRIADI, SH, saksi AJI SATRIYO NUGROHO dan saksi YUDHA DWI SAPUTRA yang telah memperoleh informasi dari masyarakat tidak diketahui identitasnya ada yang menyalahgunakan obat jenis Psikoropika dengan menyebutkan ciri-cirinya yaitu terdakwa, selanjutnya anggota Polisi menanyakan identitas terdakwa dan perihal obat-obatan yang dimilikinya sambil melakukan penggeledahan badan pakaian terdakwa telah kedapatan memiliki obat jenis Psikotropika dengan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang kecil merk Ortuseight warna hijau army yang didalamnya berisikan : obat Psikotropika jenis Alprazolam (PT. MERSI) sebanyak 200 (dua ratus) butir, selain itu ditemukan juga obat lainnya sebanyak 200 (dua ratus) butir obat yang dikemas dalam kemasan tanpa merk jenis Tramadol dan 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning jenis Hexymer serta 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX-King warna hitam milik sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) mengaku obat-obatan tersebut sebelumnya hasil menerima dari sdr. RIAN HIDAYAT (DPO) dengan tujuan seluruh jenis obat-obatan tersebut untuk diedarkan/diperjualbelikan yang saat itu akan diserahkan kepada sdr. IPIT (DPO) yang berada didaerah Lio – Citarik Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Polres Sukabumi untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 5302/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa 1. Sandhy Santosa, S.Farm.,Apt dan 2. Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dengan barang bukti : 1 (satu) potongan kemasan strip warna putih bertuliskan “MERSI ALPRAZOLAM” berisikan 5 (lima) butir tablet warna ungu berdiameter 0,6 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,3765 gram (No. BB : 4350/2025/OF), dan setelah Pemeriksaan Hasil Lab dengan sisa barang bukti setelah diperiksa : No. BB : 4350/2025/OF berupa 4 (empat) butir tablet Alprazolam warna ungu dengan berat netto seluruhnya 0,3012 gram, dengan kesimpulan adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam. Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 02 Lampiran Permenkes RI No. 31 tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat Psikotropika jenis Alprazolam tersebut dimana ketika terdakwa memiliki obat tersebut tanpa dilengkapi dengan surat/resep dokter dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, membawa obat tersebut.
------------- Perbuatan Terdakwa ARIPIN Als IPIN Bin DAMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. -------- |