Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan PENANGKAPAN, PENAHANAN dan atau PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan atau membebaskan PEMOHON atas nama Keluarga Rijalullah dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resort Sukabumi;
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.022.000.000,-(Satu Milyar Dua Puluh Dua Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 5 (lima) hari berturut-turut;
- Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
ATAU,
Jika Pengadilan Negeri Cibadak berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |